Holding Kresna Sekurindo Tunggu Izin OJK

OBROLANBISNIS.com – PT Kresna Graha Sekurindo Tbk akan membentuk holding company. Namun masih menunggu izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Bacaan Lainnya

Dirut PT Kresna Ghara Sekurindo, Machael Steven mengatakan untuk melaksanakan cita-citanya masih menunggu izin regulasi.

“Rencana holding proses selesai segera bulan ini diharapkan bisa. Tapi tunggu persetujuan regulator,” ujar Machael saat public expose di Jakarta.



Machael mengatakan nantinya Kresna akan memiliki banyak sub atau divisi investasi, diantaranya perusahaan bidan financial, sekuritas aset managemen, asuransi, IT, Properti, energi, coal dan lainnya.

“Kresna Sekurindo jadi holding investasi. Mirip seperti Bakti Investama,” jelasnya. (inl/OB1)


Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar

  1. – Perusahaan sekuritas dalam basaha hukumnya disebut Perusahaan Efek.Sesuai dengan , Bab 5 Bagian Kesatu tentang Perijinan Perusahaan Efek, Pasal 30 :(1) Yang dapat melakukan kegiatan usaha sebagai Perusahaan Efek adalah Perseroan yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam.(2) Perusahaan Efek yang telah memperoleh izin usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat melakukan kegiatan sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi serta kegiatan lain sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Bapepam.(3) Pihak yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek, Perantara Pedagang Efek, dan atau Manajer Investasi hanya untuk Efek yang bersifat utang yang jatuh temponya tidak lebih dari satu tahun, sertifikat deposito, polis asuransi, Efek yang diterbitkan atau dijamin Pemerintah Indonesia, atau Efek lain yang ditetapkan oleh Bapepam tidak diwajibkan untuk memperoleh izin usaha sebagai Perusahaan Efek.(4) Persyaratan dan tata cara perizinan Perusahaan Efek diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.