OJK Tertibkan Perang Suku Bunga

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan penurunan perang suku bunga.

Bacaan Lainnya

“OJK menilai suku bunga dana di luar kewajaran. Aturan tersebut berlaku efektif 1 Oktober 2014,” kata Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nelson Tampubolon, Selasa (30/9/2014).

OJK melihat, tren rata-rata suku bunga dana pada industri dari awal tahun hingga Juli 2014 menunjukkan bunga deposito naik 70 bps dari 7.97 persen menjadi 8.67 persen.

“Deposan inti umumnya mencapai 11 persen terutama buku III dan IV,” katanya seraya menjelaskan, di Malaysia, Singapura dan Thailand, berada kisran 2-3 persen, dengan suku bunga kredit 3-7 persen. Sementara di Indonesia, bunga Kredit posisi Juli 11,25 persen -13,30 persen untuk korporasi dan 16-23 persen untuk kredit mikro. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *