Ilegal Drilling & Ilegal Tapping Marak Terjadi di Sumatera

Badan Pemelihara dan Kemanan Direktorat Pengamanan Objek Vital (Baharkam Pamobvitnas) Kepolisian Republik Indonesia (Polri) mencatat, kasus ilegal drilling dan ilegal taping marak terjadi di wilayah Sumatera.

Bacaan Lainnya

ob-kecil“Wilayah Sumatera sangat dominan dalam kasus ilegal migas lebih dari 500 kasus pencurian minyak mentah,” jelas Wakil Direktur Baharkam Pamobvitnas Polri Komben Pol Budi Purwanto di Jakarta, Selasa (7/10/2014).

Budi menuturkan, jumlah kasus itu terjadi sepanjang 2009 hingga 2013. Hal itu mengakibatkan shutdown pemompaan lebih dari 50 kali. Kemudian terjadi toptank lebih dari 150 kali.

“Kegiatan ilegal tersebut telah menyebbakan pencemaran lingkungan dan kebarakan baik huta dan rumah warga,” ujar dia.

Dari banyaknya kasus itu, Polri secara terintegrasi dengan stakeholder telah melaksanakan kegiatan preemtif, preventif dan penegakan hukum pada wilayah-wilayah terjadinya ilegal migas khusus di wilayah hukum Pold Sumatera Selatan.

“Dari Sumsel kebanyakan ilegal tapping terjadi. Tahun 2010 kami memproses 22 kasus, 2011 30 kasus, 2012 90 kasus, dan 2013 memproses 34 kasus,” papar dia.

Ia mengakui, dalam melakukan pengawasan terhadap kegiatan ilegal driliing dan ilegal tapping sangat sulit. Hal itu terjadi lantara area Wilayah Kerja (WK) perusahaan yang melakukan eksplorasi berada di daerah terpencil dan luas.

“Di samping itu area ini tidak diberi pembatas antara kepemilikan wilayah kerja perusahaan dengan kepemilikan masyarakat. Jadi ada niat dan kesempatan di sana,” tutur dia. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *