Polda Sumut Ringkus Tersangka Perampokan dan Pembunuhan

Subdit III/Jahtanras Ditreskrimum Poldasu meringkus seorang pelaku perampokan dan pembunuhan terhadap Muhammad Arif Darmawan (17) , warga Kampung Kampung Seti Tawar Nagori Maligas, Kecamatan Hutabayu Raja, Kabupaten Simalungun yang terrjadi pada 7 Oktober 2014 lalu.

Bacaan Lainnya

ob-kecilTersangka Frans Fela Silalahi (29) ini diamankan di tempat persembunyiannya di Kabupaten Kampar, Riau.

” Tersangka kita amankan setelah buron melakukan pembunuhan dan perampokan terhadap korban. Disitu, tersangka mengambil sepeda motor korban,” kata Wadir Ditreskrimum Poldasu, AKBP Wawan Munawar kepada wartawan, (23/10/2014).‬

‪Dikatakan, peristiwa itu terjadi saat M.Arif Darmawan (17) dan Agus Friyanto (17) melintas mengendarai sepeda motor.‬ Tersangka yang berniat melakukan perampokan, menunggu di Jalan Kampung Jawa Silakidir Nagori Talang Bayu.

Begitu melihat korban, pelaku menghentikan laju kendaraan korban dan langsung memukul korban dengaan potongan besi berkali-kali hingga tak sadarkan diri.‬

Akibat kejadian itu, Arif Darmawan tewas dilokasi kejadian sementara Agus Priyanto kritis dan sempat dirawat di rumah sakit.‬ Usai melakukan aksinya, tersangka melarikan diri dengan membawa sepeda motor korban.‬

‪”Untuk menghindari kejaran pihak kepolisian, Frans Fela Silalahi kabur ke Merek, Tanahkaro dan menjual kendaraan roda dua hasil rampokan Rp700 ribu” jelasnya.

‪Beberapa hari di Merek, tersangka lalu pergi ke Pekanbaru dan bekerja sebagai buruh bangunan.‬ “Kita mengetahui lokasi persembunyiannya berkat informasi masyarakat. Mendapat informasi itu, kita melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat dan pelaku akhirnya bisa diringkus,” terangnya.‬

Dikatakannya, saat ini kita masih memburu teman tersangka berikut sepeda motor yang mereka jual. “Tersangka diancam pasal 338 subsider 340 dengan ancaman seumur hidup, atau maksimal 20 tahun penjara,” katanya. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *