Antara Mudharabah dan Musyarakah

Oleh: Sarmadiyati

Jika menyinggung bank syariah yang merupakan bank yang berbasis asyriah, memegang teguh kepada hukum Allah (al quran dan al hadist) maka kita tidak luput pula berbicara tentang produk-produk yang ada di bank syriah, seperti al mudharabah and musyarakah. Kedua produk ini merupakan salah satu andalan bank syariah dan memiliki peminat yang banyak. Mengapa demikian?

Bacaan Lainnya

ob-kecilMenurut salah satu pakar ekonomi islam yaitu Drs ismail, di dalam bukunya berjudul “Perbankan Syariah” mudharabah ialah akad perjanjian dua pihak atau lebih, untuk melakukan kerja sama usaha.

Satu pihak akan menempatkan modal sebesar 100% yang di sebut (shahibul maal), dan pihak lainya sebagai pengelola usaha di sebut dengan (mudharib). Dalam artian bank syriah sebagai (pemilik modal), memberikan pembiayaan dalam bentuk modal kepda pedagang atau pengusaha (pengelola dana), untuk dipergunakan dalam aktivitas perdagangan dan usaha dengan keuntungan dan kerugian dibagi sesuai kesepakatan.

Dalam penjelasan diatas produk ini banyak digunakan dan ditawarkan bank syriah untuk calon nasabah, karena sistem dengan pembiayaan untuk para pengusaha yang ingin menjalankan usaha, kemudian pembagian keuntungan yang didapatkan harus dibagi menurut kesepakatan kedua belah pihak. Jika mengalami kerugian, yang menanggung ialah penyedia dana kecuali kesalahan yang disengaja oleh pengelola dana. Produk ini juga memilki fasilitas yang lain yaitu tabungan mudharabah dan deposito mudharabah.

Ada kemiripan yang terjadi antara akad mudharabah dan musyarakah. Menurut Drs ismail, musyarakah ialah akad kerja sama usaha antara dua pihak atau lebih dalam menjalankan usaha, dimana masing masing pihak menyertakan modal seseuai dengan kesepakatan dan bagi hasil atas usaha bersama diberikan sesuai dengan kontibusi dana atau sesuai kesepaktan.

Dalam artian akad ini tidak jauh beda dengan mudharabah,
bedanya musyarakah bekerja sama dua orang atau lebih, untuk memberikan modal guna menjalankan usaha atau melakukan investsi untuk suatu usaha.

Modal yang disumbangkan bukan hanya kontibusi dana tetapi menyertakan modal berupa aset seperti tempat usaha, keterampilan usaha, kewira ushaan, agama dan lain-lainnya, yang dapat membantu menjalnkn usaha yang sedang berjalnkan seperti restauran, pedagang.

Semua akan dipantau oleh pihak bank, agar tidak melanggar peratturran yang telah ditetapkan ole bank syariah, serta dapat membantu calon nasabah agar dapat menngembangkan usahanya.

Dari uraian di atas tentang kedua produk bank syariah, manakah yang lebih baik antara musyarakah atau mudharabah. Jika nasabah ingin membutuhkan modal membuka usah atau bisnis dengan sekala modal yang tidak besar, maka musyarakah jwabannya. Sedangkan untuk nasabah yang membutuhkan modal investasi yang besar, seperti usaha proyek jalan raya atau jalan tol, maka akad yang digunakan ialah mudharabah.

Keuntungan dan kerugian dibagi rata selama kerugian itu di akibatkan dari proyek itu sendiri, tetapi jika kerugian disebabkan oleh pengelola, maka kerugian itu harus ditanggung sendiri oleh si pengelola. ***

(Penulis mahasiswa UMSU jurusan Perbankan syariah, sekarang menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Wanita di forum studi ekonomi islam – KSEI IBS UMSU)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *