Pertamina ‘Sumbang’ Rp 797 M Pajak Untuk Sumut

PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I memberikan kontribusi Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB) di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) pada tahun 2014 sebesar 797 miliar rupiah.

“Nilai ini meningkat 18% dibandingkan PBB-KB Sumut tahun 2013 sebesar 674 miliar rupiah. Kontribusi tersebut merupakan bukti bahwa Pertamina sebagai BUMN yang patuh dan taat terhadap peraturan yang berlaku serta memberikan sumbangsih bagi pembangunan Sumatera Utara,” kata Senior Supervisor External Relation PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region I, Zainal Abidin, Senin (26/1/2015).

Bacaan Lainnya

PBB-KB adalah pajak atas BBM yang disediakan atau dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor. Pemungutan PBB-KB dilakukan oleh perusahaan penyedia BBM seperti Pertamina atau perusahaan penyedia BBM lainnya.

Untuk Public Service Obligation (PSO), besarnya tarif PBB-KB ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual BBM sebelum Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 18 Tahun 2013.

Sementara, untuk Non-PSO besarnya tarif PBB-KB adalah berbeda-beda setiap sektornya tergantung Peraturan Gubernur dan Peraturan Daerah. Sebagai informasi, Pertamina merupakan salah satu perusahaan penyedia BBM di Provinsi Sumatera Utara.

Perlu disampaikan bahwa pelaporan PBBKB seragam di seluruh Marketing Operation Region (MOR) Pertamina. Pertamina melakukan pembayaran total PBB-KB setiap tanggal 20 ke rekening yang ditunjuk Dispenda Sumut sesuai aturan yang berlaku dan dilaporkan setiap bulannya kepada Dispenda Sumut dengan tembusan Gubernur Sumut dan Kementerian Keuangan.

Dalam hal keuangan dan perpajakan, Pertamina juga diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas seluruh transaksi yang menyangkut penyaluran BBM PSO maupun NPSO sehingga auditable.

Selain BPK, Pertamina juga senantiasa diaudit oleh lembaga audit independen atau eksternal. Untuk tingkatan Persero, Pertamina juga mempublikasikan laporan keuangan yang dapat diakses publik melalui website www.pertamina.com.

Sebagai informasi, pengusaha atau pengelola lembaga penyalur BBM Pertamina (SPBU, APMS, SPDN, dsb) menyetor dana ke bank persepsi untuk order BBM disertai bukti setoran Pajak Penghasilan (PPh) sehingga tidak ada transaksi di Kantor Pertamina.

Teller kemudian melakukan sales order (SO) melalui sistem host to host yang link ke sistem Pertamina (MySAP). Pelanggan tersebut kemudian menyerahkan delivery order (DO) ke Pertamina yang kemudian ditindaklanjuti oleh Terminal BBM berupa pengiriman BBM ke lembaga penyalur tersebut.

Untuk bidang keuangan negara, Pertamina juga berkontribusi pada pemasukan kas Negara atas deviden, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) dan pajak lainnya seusai peraturan yang berlaku.

Selain deviden dan pajak, kontribusi lain Pertamina MOR I adalah penyaluran Program Kemitraan & Bina Lingkungan (PKBL) dan Corporate Social Responsibility (CSR) sebesar Rp 2,7 miliar.

Nilai tersebut masih di luar CSR yang dilakukan oleh Anak Perusahaan PT Pertamina (Persero) di Sumut, seperti PT Pertamina EP, PT Pertamina Geothermal Energy dan PT Pertamina Retail.

Sebagai tambahan, untuk realisasi penyaluran Premium di Sumut tahun 2014 oleh Pertamina sebesar 1.661.304 kilo liter dari kuota Pertamina Sumut 2014 sebesar 1.667.120 kilo liter (realisasi 99,65% dari kuota). Sementara realisasi untuk Solar Sumut 2014 sebesar 1.123.477 kilo liter dari kuota Pertamina Sumut 2014 sebesar 1.009.419 kilo liter (realisasi 111,3% dari kuota). (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *