Guru BK Bukan Hanya Urusi Siswa Bermasalah

Kecenderungan yang terjadi selama ini terhadap penafsiran guru bimbingan konseling (BK) selalu melayani para siswa yang bermasalah. Ke depan, peranan guru BK akan berubah dengan mengutamakan peningkatan professonalitas konselor di sekolahnya.

“Kita sayangkan saat ini peran guru BK terkesan hanya sebagai ‘satpam’ bagi siswa yang hanya mengurusi siswa bermasalah,” kata Kadisdik Kota Medan diwakili Dra Rivolan Priyanti, Ph MPd pada seminar internasional profesionalisme konselor di sekolah diadakan mahasiswa FKIP Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara di aula kampus Jalan Muktar Basri Medan.

Bacaan Lainnya

Rivolan menjelaskan, guru BK selama ini hanya bertugas mengatasi siswa terlambat, siswa bermasalah, piket, uang sekolah dan sebagainya. Padahal, peran guru BK itu meliputi 4 bidang antara lain, mengurus pribadi, sosial, karir dan belajar agar menghasilkan lulusan siswa yang mempunyai kompetensi siswa utuh.

Dalam amanat UU Sisdiknas No 20 tahun 2003 menyebutkan bahwa guru BK harus mempertinggi pemahamannya atas landasan bimbingan konseling, mengefektifkan sistem manajemen, sistem penyelenggaraan dan meningkatkan akuntabilitas kinerja bimbingan konseling.

Ke depan tambahnya, guru BK harus berbasis pada pengembangan kompetensi utuh dan melakukan perubahan. Konseling dan guru BK akan menjadi mitra Dinas Pendidikan Kota terutama dalam menyusun program pendidikan sekaligus pembenahan guru BK di Medan.

Sedangkan Guru Besar Unimed Prof Rosmala Dewi menjelaskan, konseling memiliki arti pelayanan bantuan oleh tenaga professional kepada seorang atau sekelompok individu untuk pengembangan kehidupan efektif sehari-hari. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *