Pengelolahan Harta Secara Syariah

Catatan: Mhd Kurnia Putra

Berbicara soal harta setiap muslim dalam memperoleh harta yang sudah disediakan oleh Allah SWT, sudah barang tentu harus memperhitungkan jalan dan cara dalam memperoleh harta atau rezeki tersebut.

Bacaan Lainnya

Harta atau rezeki yang kita peroleh tidaklah yang bertentangan dengan prinsip syariah seperti kegiatan menimbun barang dagangan untuk dijual kembali dengan harga yang jauh lebih mahal, membohongi pembeli, korupsi, kegiatan suap-menyuap, berinvestasi kepada usaha dan kegiatannya yang bertentangan dengan prinsip syariah dan lain-lain.

Banyak kaum muslimin berdalih, bahwa karena keadaan atau tuntutan ekonomi agar dapat bertahan hidup berbagai cara dilakukan baik yang halal maupun yang haram, sekalipun itu mereka lakukan dengan sadar maupun tidak disadari telah melanggar prinsip syariah islam.

Karena harta banyak banyak orang berselisih dan lupa bahkan tidak mengenal saudaranya. Harta menurut ulama Hanafi ialah segala sersuatu yang dapat dihimpun, disimpan atau dipelihara, dan dapat dimanfaatkan menurut adat kebiasaan.

Menurut M Ali Hasan dibukunya yang berjudul Fiqih Muamalah, harta mempunyai kedudukan yang sangat penting. Harta atau uanglah yang dapat menunjang segala kegiatan manusia untuk memenuhi kebutuhan pokok manusia berupa sandang, pangan, dan papan.

Pembangunan semesta yang didambakan setiap umat manusia tidak akan tercipta atau terlaksana tanpa adanya harta. Walaupun harta bukan satu-satunya yang diandalkan dalam mewujudkan pembangunan materil maupun spiritual karena masih ada faktor lain yang ikut menunjang, yaitu kemauan keras, kejujuran, kerja keras, keikhlasan dan seperangkat ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh masing-masing kegiatan.

Harta juga termasuk kedalam lima kebutuhan pokok manusia yaitu memelihara jiwa, akal,kehormatan dan harta itu sendiri.

Islam mengharamkan mencuri, menipu, menjalankan dan memakan riba, merusak harta baik milik sendiri, maupun milik orang lain. Untuk memperoleh harta disyariatkan usaha-usaha yang halal, seperti bertani, berdagang, mengelola, industry dan masih banyak lagi usaha-usaha lainnya.

Untuk memelihara harta dan menjamin hak milik seseorang dari gangguan pihak lain, islam memberikan sanksi hukum yang sangat berat bagi pencurinya. Seseorang diberi kesempatan oleh Allah SWT memiliki harta, banyak atau sedikit maka sudah sepatutnya kita tidak boleh sewenang-wenang dalam menggunakan harta itu.

Ada dua kemungkinan yang akan dilakukan jika memiliki harta yaitu dibelanjakan untuk kepentingan konsumsi dan dikembangkan untuk diinvestasikan agar harta yang dimilikinya semakin bertambah. Kedua hal tersebut haruslah dilakukan sesuai dengan ketentuan syariat islam.

Dalam membelanjakan hartanya, seorang muslim semestinya mengetahui skala utama yang sesuai dengan syariat islam. Membelanjakan harta untuk hal-hal yang wajib seperti untuk kebutuhan dasar menafkahi dirinya keluarganya dan juga orang lain yang dalam tanggungannya.

Tidak lupa juga untuk kegiatan ibadah seperti membayar zakat, untuk hal-hal yang sunnah seperti infaq, sedekah, wakaf, hadiah dan lain-lain. Setelah kedua hal tersebut terpenuhi dan terwujud harta dapat juga digunakan atau dibelanjakan untuk kebutuhan pelengkap.

Berkenaan pengembangan harta untuk berinvestasi, harta yang ingin diinvestasikan seorang muslim haruslah memperhatikan bidang atau kegiatan ekonominya. Seperti apa uang itu digunakan dalam pengembangannya, karena kegiatan investasi harus sesuai dengan prinsip syariah.

Kegiatan investasi yang dapat dilakukan yaitu berupa hal-hal yang berkenaan dengan pertanian, industri, manufaktur, dan agrobisnis serta kegiatan jasa lainnya yang tidak mengandung unsur haram. Jika semua kegiatan-kegiatan tersebut dilakukan dengan ketentuan syariah, maka akan terwujud tatanan ekonomi yang baik.

Ekonomi masyarakat pun akan terus tumbuh dan berkembang seperti yang diharapkan, serta moralitas masyarakat akan terjaga. Akan tetapi bila kedua kegiatan tadi diacuhkan dan tidak lagi menggunakan aturan islam, walaupun mungkin ekonomi tetap tumbuh tapi pertumbuhan tersebut harus ditebus dengan rusaknya moralitas masyarakat.

Kita lihat, kenyataannya kehidupan masyarakat sekuler saat ini, membuktikan hal itu sudah mulai terjadi yaitu dengan rusaknya moralitas masyarakat. Secara ekonomi kegiatan pengelolaan atau pemanfaatan harta yang menyimpang dari ajaran islam menyebabkan uang yang beredar tidak lagi disektor-sektor halal melainkan juga disektor-sektor haram, karena kegiatan haram tersebut dapat menarik kegiatan haram lainnya dan membuat orang tertarik untuk mencari nafkah disektor haram tersebut.

Diperkuat dengan munculnya pusat-pusat bisnis hiburan yang haram, industri seks, industri minuman keras, dan juga kegiatan ekonomi haram lainnya yang tidak terpisahkan dari kegiatan ekonomi modern.

Padahal Islam telah mengingatkan ketika kita sudah memperoleh harta atau rezeki yang berasal dari Allah sudah sepatutnya kita menggunakan harta yang kita peroleh tersebut sesuai dengan apa yang diperintahkan-Nya kepada kita semua umat muslim.

Walaupun harta tersebut sudah berada di tangan kita, bukan berarti kita semau-maunya menggunakan harta tersebut yang tidak mengindahkan prinsip-prinsip syariah. Karena harta yang kita peroleh sewaktu-waktu dapat diambil dengan mudahnya oleh Allah SWT, maka gunakannlah dan manfaatkanlah harta dengan sebaik-baiknya sesuai dengan prinsip syariah Islam. ***

(Penulis adalah Mahasiswa UMSU jurusan Perbankan Syariah)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *