Polisi harus Buat Terobosan Baru Cegah Tindak Kejahatan

Tahun 2015, Medan dan Sumatera Utara seakan tak pernah sepi dari kasus kejahatan. Maraknya kasus kejahatan dalam pelbagai bentuk seperti perampokan, pencurian dengan kekerasan, peredaran narkoba belakangan semakin meningkat dan menjadi momok warga.

Sebagai pelindung dan pengayom masyarakat, polisi dituntut untuk lebih sigap mengantisipasi tindak kriminal ini. Merujuk pada pemberitaan media massa secara kualitas dan kuantitas tren kejahatan terus menaik.

Bacaan Lainnya

Menurut Pengamat Hukum di Medan, Dr Farid Wajdi SH MHum, polisi harus buat langkah yang tidak monoton, sehingga tidak mudah dibaca oleh penjahat. Artinya, penanganan jangan hanya sebatas ada kejadian baru bergerak. Cuma menunggu laporan, sedangkan kejahatan tetap saja terulang.

“Kepolisian perlu meningkatkan patroli keamanan, dan polisi diminta membuat terobosan baru dalam mencegah tindakan-tindakan kriminal. Peningkatan patroli itu penting karena masyarakat rindukan kehadiran polisi di tengah-tengah mereka. Melihat kondisi keamanan dan banyaknya kasus kehatan terkini situasinya sudah sangat miris, polisi wajib lebih mengintensifkan patroli lapangan,” kata Direktur Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen ini.

Selain itu, meningkatkan fungsi intelejen dalam mengungkap pelaku kejahatan. Dengan begitu, dapat mendeteksi keberadaan pelaku kejahatan, baik ketika akan melakukan aksi kejahatan, maupun salam pelarian setelah melakukan tindak kejahatan.

“Perlu ada tindakan tegas dari pihak kepolisian untuk memberantas kejahatan yang marak terjadi saat ini di Kota Medan dan Sumatera Utara. Fungsi intelijen harus ditingkatkan karena untuk mengantisipasi bentuk perampokan yang marak terjadi saat ini inteligen yang merupakan bentuk pengamanan paling penting, dalam upaya penggagalan tindak kejahatan ini,” ucap Dosen Fakultas Hukum Univesitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) ini.

Masyarakat menaruh harapan besar untuk polisi mengungkap dan menuntaskan kasus-kasus yang ada, namun kehadiran polisi dengan patroli rutin dan terjaduan akan lebih baik lagi untuk tindakan preventif (pencegahan).

“Perlu dipahami, sebenarnya polisi sudah paham akan pengenalan kejahatan di suatu wilayah, atau pemetaan wilayah rawan kejahatan. Harusnya ada tindakan khusus atas wilayah-wilayah rawan,” cetusnya.

Atensi Pimpinan Polisi

Untuk antisipasi kejadian kejahatan yang terus terulang Polda Sumut dan Polres se-Sumut, menurut Farid, perlu membuat langkah khusus yaitu langkah untuk deteksi, sekaligus mengantisipasi kejahatan di masyarakat. Langkah khusus itu bisa memberikan rasa aman kepada masyarakat. Salah satu langkah, misalnya dengan menyebar personel-personel polisi ke lokasi-lokasi rawan kejahatan.

“Perlu atensi khusus dari Kepala Polda Sumatera Utara dan pimpinan lainnya. Kepolisian perlu segera melakukan operasi cipta kondisi agar pelaku kejahatan mengambil keuntungan yang didapat secara tidak sah dapat diminimalkan,” katanya.

Merujuk lansiran media massa kejahatan jalanan seperti penjambretan dan perampokan dan khususnya di angkutan umum termasuk kasus yang menonjol. Perlu dicatat bahwa ada pergeseran jam rawan kejahatan, khususnya kejahatan dari malam menjadi siang hari.

Oleh itu perlu meningkatkan kegiatan patroli yang dimulai sejak siang hari. Kualitas dan kuantitas meningkatkan patroli adalah penting untuk mengantisipasi tindak kejahatan. Selain itu, agar dapat dioptimalkan peran pos pantau yang dijaga polisi lalu lintas.

“Kalau polisi tidak meningkatkan kinerja, masyarakat saat ini sedang dalam kondisi anomi. Sebuah perilaku apatis terhadap sistem. Mereka tak lagi percaya dengan sistem hukum di Indonesia. Aparat penegak hukum tak lagi diyakini sebagai pelindung dan pengayom karena mereka dinilai selalu mengabaikan masyarakat yang membutuhkan pertolongan,” tegasnya.

Oleh itu, pilihan masyarakat akhirnya memakai hukum jalanan untuk menghakimi sendiri para penjahat jalanan. Lambannya pengungkapan kasus kejahatan juga menjadi salah satu faktor. Hukuman membakar pelaku kejahatan dinilai mampu memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan lainnya.

Masyarakat yang dalam kondisi anomi itu juga didukung dengan perasaan marah dan perilaku kolektif. Keduanya lahir dari kondisi psikologis yang sama selaku korban kejahatan. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *