18 Bank Syariah Sepakat Terapkan Mini Master Repo Agreement

Anggota Indonesia Islamic Global Market Association (IIGMA) yang berjumlah 18 bank syariah, sepakat menggunakan Mini Master Repo Agreement (MRA).

Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Erwin Rijanto, MRA adalah penggunaan dokumen acuan pada transaksi surat berharga syariah berdasar prinsip transaksi repo syariah.

Bacaan Lainnya

“Kesepakatan ini akan ditandai dengan panandatanganan ‘MoU’ pada tanggal 2 Juli ini, bersama dengan bank-bank syariah di Indonesia,” kata Erwin usai MoU di Bank Indonesia, Jakarta, (2/7/2015).

Transaksi repo syariah adalah transaksi penjualan surat berharga syariah oleh peserta PUAS (Pasar Uang Antar-bank berdasarkan prinsip Syariah) kepada peserta lainnya yang dilakukan berdasarkan prinsip syariah dengan janji pembelian kembali untuk jangka waktu satu tahun.

Kesepakatan ini dilakukan karena mempertimbangkan besarnya potensi industri keuangan syariah di Indonesia. Di sisi lain, pengelolaan likuiditas dalam dunia keuangan syariah belum optimal. “Potensi di sini (industri syariah) sangat besar, hingga bulan Mei 2015 total emisi Sukuk telah mencapai Rp13,57 triliun,” ujar Erwin.

Kendala yang dihadapi dalam industri keuangan syariah antara lain, masih terbatasnya credit line dan credit limit antar pelaku, limit likuiditas yang dapat diberikan induk nisbi terbatas serta berkaitan dengan kondisi bank induk, tidak semua bank syariah memiliki induk. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *