Putusan Bupati Madina hanya Akal-akalan Cabut IUP Koperasi USU

Relawan Jokowi Sumatera Utara yang disingkat dengan Rejos menginginkan ada perubahanpenegakan hukum dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Bacaan Lainnya

Namun cita-cita itu nampaknya tercoreng oleh putusan Bupati Mandailing Natal dalam jabatan Dahlan Hasan Nasution yang dinilai mengkangkangi putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahkamah Agung terkait pencabutan Izin Usaha Perkebunan (IUP) Koperasi Pengembangan Universitas Sumatera Utara (USU) bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan.

Ketua Umum Rejos, Edward Pakpahan menyayangkan tercorengnya wibawa hukum di Indonesia oleh sikap dan kebijakan kepala daerah yang tak patuh dengan proses hukum.

“Sebagai mata dan telinga di pemerintahan Jokowi, meminta Bupati Madina memberikan contoh yang baik kepada masyarakat atas kesadaran hukum. Dan Presiden berhak memberikan teguran dan sanksi administrasi kepada Dahlan Hasan Nasution,” ujar Edward yang Ketua K-SPSI Sumut.

Rejos memandang, putusan Bupati Madina yang mencabut kembali IUP Koperasi Pengembangan USU hanya akal-akalan Dahlan Hasan Nasution, yang tak memiliki kesadaran hukum. “Artinya, sebagai pemimpin tidak bisa menjadi contoh dan panutan dalam hal penegakan hukum,” cetus mantan jurnalis ini, Senin (21/9/2015), di Medan.

Indonesia adalah negara hukum. Mahkamah Agung merupakan lembaga hukum kita. “Oleh sikap Dahlan Hasan Nasution ini telah mencoreng wibawa hukum di masa pemerintahan Jokowi. Ini tidak bisa dibiarkan, ada kepala daerah yang dengan sewenang-wenangnya mengkangkangi lembaga hukum kita,” ucapnya.

Ketum Relawan Jokowi Sumatera Utara (Rejos) akan melaporkan tindakan Dahlan Hasan Nasution ke Presiden. “Kita akan meminta Presiden memberi teguran dan saksi administrasi kepada pejabat Bupati Madina yang tak menjalankan aturan hukum sesuai dengan Undang-undang yanga telah ada,” tandas Edward.

Seperti diketahui, IUP Koperasi Pengembangan USU bernomor 525.25/484/DISBUN/Tahun 2004 tentang Izin Usaha Perkebunan, seharusnya hidup kembali setelah adanya putusan inkracht (berkekuatan hukum tetap) dari Mahmakah Agung dengan No 72/G/2012/PTUN-MDN jo No. 72/B/2013/PT.TUN-MDN jo No. 472 K/TUN/2013 jo. No. 89 PK/TUN/2014.

Oleh Bupati Madina pada tanggal 7 Agustus 2015 mengeluarkan tiga surat keputusan terkait objek Koperasi Pengembangan USU. Pertama, SK No 525/498/K/2015 tentang pencabutan atas SK Bupati Madina Nomor 525.25/417/K/2012. Selanjutnya SK 525/499/K/2015 tertanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Mandailing Natal Nomor 525.25/484/Disbun/Tahun 2004, serta SK Nomor 141/500/K/2015 tanggal 7 Agustus 2015 tentang Pencabutan Keputusan Mandailing Natal Nomor 525/575/K/2012 terkait Izin Lokasi PT Agro Lintas Nusantara. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *