Pelemahan Rupiah Berdampak Sistemik bagi Perbankan

PELEMAHAN nilai tukar rupiah dikhawatirkan berdampak sistemik terhadap perbankan. Untuk itu, pemerintah terus melakukan evaluasi.

“Daftar kelompok bank berdampak sistemik bisa berubah, yang penting penetapannya harus dalam kondisi normal. Tidak boleh ada tambahan bank dalam masa krisis,” kata Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dalam rapat membahas Rancangan UU Jaring Pegaman Sisten Keuangan (JPSK) dengan DPR di Komplek DPR, Jakarta, Senin (28/9/2015).

Bacaan Lainnya

Penetapan kelompok bank berdampak sistemik (systemically important bank/SIB), kata Bambang, bakal diatur dalam UU JPSK. Kriteria bank SIB tersebut, berada di bawah ranah Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

“Kami akan terapkan pengawasan khusus karena kami tidak ingin bank SIB ini hancur. Katakan ada satu SIB kesulitan, maka tugas KSSK jaga agar bank ini tidak hancur, bisa dengan pinjaman jangka pendek, atau pinjaman likuiditas khusus. dan selanjutnya bisa masuk ke bantuan lainnya,” papar Bambang.

Menurut Bambang, bank yang masuk dalam kategori SIB merupakan bank yang memiliki aset dan modal besar. Bank SIB ini juga memiliki keterkaitan dengan kesehatan pelaku industri jasa keuangan lainnya.

“OJK, akan mengawasi intensif bank SIB tersebut. Aset yang dimiliki bank SIB harus jauh lebih besar dari kewajiban yang harus dibayarkan,” tuturnya.

Dalam RUU JPSK disebutkan bank SIB harus menerapkan rencana pemulihan yang telah disusun dan disetujui OJK untuk mengatasi masalah keuangan yang dialami bank tersebut.

Jika langkah pemulihan tersebut tidak dapat mengatasi masalah likuiditas dan solvabilitas bank SIB, maka akan diambil langkah penanganan permasalahan bank oleh KSSK, dalam hal ini LPS. (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *