OJK Dorong UKM ‘Go’ Pasar Modal

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) mendorong pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) untuk ‘go’ pasar modal. Namun, OJK masih menggodok aturan payung hukumnya terlebih dahulu.

Wakil Rektor II Universitas Muhammadiyah Haris Sarwoko mengatakan, UKM perlu mendapatkan edukasi tentang manajemen keuangan. “Beri pengetahuan manajemen ke UKM,” katanya, Jumat (6/11/2015), di Jakarta.

Bacaan Lainnya

Menurutnya, UKM belum terbiasa dengan disiplin laporan keuangan yang mengharuskan sistem keterbukaan informasi kepada publik. “Banyak kendala di UKM yang akan masuk ke bursa,” katanya.

Dengan adanya edukasi transparasi ke UKM yang akan siap menjadi emiten, menjadi lebih transparan dan mengetahui profile risiko yang dihadapi secara keuangan. “Diubah mindset bagi UKM dan dapat kelola risiko,” ucap dia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kini tengah mengkaji sejumlah aturan dan persyaratan agar UKM bisa melakukan penawaran umum saham perdana (Initial Public Offering/IPO).

Kepala Pengawas Eksekutif Pasar Modal OJK Nurhaida mengakui adanya kendala. Di antaranya adalah struktur organisasi dan mayoritas perusahaan UMKM masih berbadan hukum CV, sementara berdasarakan undang-undang ketentuan pasar modal, perusahaan yang ingin melakukan penawaran saham perdana (Initial Public Offering/IPO) harus berbadan hukum Perusahaan Terbatas (PT). (inl/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *