OJK – World Bank – IDB Bahas Isu Keuangan Syariah

OTORITAS Jasa Keuangan (OJK) bekerjasama dengan World Bank dan Islamic Development Bank (IDB) menyelenggarakan ‘OJK International Conference on Islamic Finance 2015’ yang dilaksanakan di Hotel Kempinski, Jakarta pada tanggal 12-13 November 2015.

Konferensi yang bertema “Infrastructure Financing: The Unleashed Potential of Islamic Finance” ini membahas beberapa isu terkait upaya penguatan peran keuangan syariah dalam mendukung pembiayaan infrastruktur.

Bacaan Lainnya

Konferensi tersebut dibuka oleh Wakil Ketua OJK, Dr Rahmat Waluyanto dan menghadirkan Resident Representative Country Gateway Office of Islamic Development Bank (IDB) Group, Mr Ibrahim Al Shoukry dan the World Bank Country Director untuk Indonesia, Mr Rodrigo Chaves.

Konferensi ini bertujuan untuk menggali alternatif dan solusi terhadap kebutuhan pembiayaan infrastruktur yang diprioritaskan untuk dikembangkan oleh pemerintah Indonesia.

Selain itu, konferensi ini juga menyajikan diskusi mengenai wacana dan pengalaman terkini oleh para pakar dan pelaku industri pembiayaan infrastruktur syariah. Isu-isu utama yang didiskusikan dalam konferensi ini adalah: (1) Enhancing Capacity of Islamic Banks and other Financial Institutions to Invest and Finance Large Infrastructure Projects, (2) Unlocking the Potential of Islamic Capital Markets Instruments for Infrastructure Financing, (3) Infrastructure Financing: Future Challenges and Risk Management, (4) Islamic Financing in Small-Scale Infrastructure Projects, yang dipaparkan oleh para pembicara terkemuka dari World Bank, IDB, para praktisi, dan regulator.

Saat ini, setiap sektor keuangan syariah di OJK telah menerbitkan roadmap yang merangkum beberapa strategi pengembangan industri keuangan syariah (perbankan syariah, pasar modal syariah, dan industri keuangan non-bank syariah) untuk periode tahun 2015-2019.

Untuk sektor perbankan, OJK telah memiliki visi pengembangan perbankan syariah nasional, yaitu: “Mewujudkan perbankan syariah yang berkontribusi signifikan bagi pertumbuhan ekonomi berkelanjutan, pemerataan pembangunan dan stabilitas sistem keuangan serta berdaya saing tinggi”.

Visi tersebut dijabarkan dalam tujuh arah kebijakan sebagai berikut: (1) Memperkuat sinergi kebijakan antara otoritas dengan pemerintah dan stakeholder lainnya; (2) Memperkuat permodalan dan skala usaha serta memperbaiki efisiensi; (3) Memperbaiki struktur dana untuk mendukung perluasan segmen pembiayaan; (4) Memperbaiki kualitas layanan dan keragaman produk; (5) Memperbaiki kuantitas dan kualitas SDM & TI serta infrastruktur lainnya; (6) Meningkatkan literasi dan preferensi masyarakat; (7) Memperkuat serta harmonisasi pengaturan dan pengawasan.

Selanjutnya, visi Roadmap pasar modal syariah adalah “Menjadi pasar modal syariah yang memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional, berkeadilan, dan melindungi kepentingan masyarakat”. Untuk mencapai visi tersebut, OJK memiliki lima arah kebijakan dalam pengembangan pasar modal syariah, yaitu: (1) Penguatan pengaturan atas produk, lembaga, dan profesi terkait pasar modal syariah; (2) Peningkatan supply dan demand produk pasar modal syariah; (3) Pengembangan sumber daya manusia dan teknologi informasi pasar modal syariah; (4) Promosi dan edukasi pasar modal syariah; (5) Koordinasi dengan pemerintah dan regulator terkait dalam rangka menciptakan sinergi kebijakan pengembangan pasar modal syariah.

Terkait industri keuangan non-bank syariah, OJK juga menetapkan visi dalam roadmap yaitu “Menjadi penyedia jasa perasuransian syariah, pembiayaan syariah, penjaminan syariah, dana pensiun syariah, modal ventura syariah dan jasa keuangan syariah lainnya yang kokoh, melayani seluruh lapisan masyarakat dan berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional”.

Untuk merealisasikan visi tersebut, OJK telah merancang tiga arah pengembangan industri tersebut. Ketiga arah pengembangan itu adalah (1) Meningkatkan peran industri keuangan non-bank syariah dalam perekonomian dan dukungan keuangan inklusif; (2) Mewujudkan industri keuangan non-bank syariah yang tangguh, terkelola dan stabil; (3) Meningkatkan dukungan SDM, infrastruktur dan IT.

Secara umum, seluruh strategi yang tercakup dalam roadmap tiga sektor keuangan syariah tersebut memiliki tujuan akhir yang sama, yaitu menjadikan industri keuangan syariah lebih besar dalam hal peningkatan market share atas produk-produk syariah.

Oleh karena itu, untuk menyelaraskan tujuan ini, konferensi ini diharapkan dapat memberikan paradigma baru bagi pemerintah dan sektor swasta dalam memenuhi kebutuhan mereka terhadap pendanaan infrastruktur serta bagi publik untuk berinvestasi pada pembangunan infrastruktur.

Sebagai hasilnya, konferensi ini akan dapat meningkatkan tingkat utilitas produk-produk syariah sebagai sumber pendanaan, khususnya dalam bidang infrastruktur, dan juga sebagai instrumen investasi dan sarana menabung.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *