Sebelum Tandatangan, Teliti dan Pahami Dulu Investasi Resmi

Pejabat Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumatera Barat (Sumbar), mengimbau masyarakat agar benar-benar teliti dalam menggunakan layanan jasa keuangan demi mencegah terjadinya penipuan dan kerugian.

“Sebelum memutuskan bertransaksi, pahami dengan detil semua syarat dan ketentuan, jangan langsung tanda tangan saja, jika ragu sebaiknya bertanya kepada pihak berwenang,” kata Wakil Kepala Kantor OJK Sumbar, Bob Hasfian di Kabupaten Agam, akhir pekan ini.

Bacaan Lainnya

Ia menyampaikan hal itu saat menjadi pembicara pada workshop dan media gathering OJK Sumbar bersama jurnalis se-Sumbar.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman banyak masyarakat yang menggunakan layanan industri keuangan ternyata tidak paham syarat dan ketentuan dalam kontrak perjanjian karena tidak membacanya.

“Begitu berjalan beberapa lama tiba-tiba merasa berat dan diperlakukan tidak adil, namun kontrak kerja sudah disepakati,” kata dia.

Ia mengingatkan, pahami betul poin-poin yang ditawarkan karena begitu ditandatangani tidak ada lagi peninjauan ulang dan pengajuan keberatan. Kemudian dalam memilih instrumen investasi agar cermat memilih perusahaan dan memastikan resmi terdaftar.

Perhatikan nilai keuntungan yang ditawarkan, jika lebih tinggi dari suku bunga yang diberikan bank dapat diduga berasal dari usaha yang ilegal.

“Kalau perbankan mampu memberikan keuntungan 5 persen, kemudian ada investasi yang menawarkan untung sampai 10 persen itu jelas tidak logis,” ucapnya.

Oleh sebab itu jangan mudah tergiur dengan bujuk rayu, pastikan produk investasi tersebut resmi.

Selanjutnya terkait adanya tawaran produk melalui telepon ia mengingatkan untuk berhati-hati dan jangan mudah tergiur.

“Apalagi saat ini para pemasar menggunakan berbagai cara, jika masyarakat merasa ditipu silahkan melapor ke OJK,” cetus dia. (inl/OB2)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

1 Komentar