PGN Tunda Penurunan Gas di Medan

KEMENTERIAN Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan segera menerbitkan revisi Peraturan Menteri (Permen) nomor 37 tahun 2015 tentang ketentuan dan tata cara penetapan alokasi dan pemanfaatan serta harga gas bumi.

Head Region PGN Sumut, Sabarudin mengatakan, ketetapan pemerintah terkait penurunan harga gas dari sisi hulu belum diterbitkan. Awalnya ketetapan itu direncanakan mulai Januari. Namun, hingga kini surat edaran belum terbit.

Bacaan Lainnya

“Ya, dengan berat hati PGN menunda penurunan harga gas. Hal ini mengingat belum diterbitkannya surat ketetapan dari pemerintah,” ujarnya, (4/2/2016).

Sabarudin berharap, pemerintah bisa segera menerbitkan surat ketetapan tersebut. Agar masyarakat di Medan, bisa menikmati penurunan harga gas.

“Penurunan gas ini sangat berarti bagi para pengguna gas di Medan. Terutama, dalam sektor industri untuk meningkatkan daya saing sektor industri di Medan dan Sumatera Utara secara umumnya,” ungkapnya.

Dijelaskannya, dengan rencana ketetapan itu, harga gas industri seharusnya di bawah US Dolar 12.22/mmbtu.

Sebelumnya, PGN juga telah melakukan penurunan harga gas tahap pertama, yakni dari US Dolar 13,86/mmbtu pada bulan Desember 2015. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *