TobaPulp: Perusahaan Tak Cemari Danau Toba

OBROLANBISNIS.COM – Manajemen PT Toba Pulp Lestari (TobaPulp), Tbk menegaskan perusahaan bubur kertas (pulp) yang berpusat di Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba Samosir (Tobasa) tidak mencemari air Danau Toba, karena letak pabrik pulp tersebut berada di bawah danau atau tepatnya berada di tepi Sungai Asahan.

“Sungai Asahan yang juga menjadi penampung air Danau Toba itu mengalirkan air ke laut (Selat Malaka). Jadi jelas keberadaan TobaPulp tidak mencemari Danau Toba,” ujar Manager Regional II Toba Pulp, Tagor Manik di Tobasa, Kamis (25/2/2016), menanggapi kabar miring terkait TobaPulp menjadi salah satu perusahaan pencemar kawasan Danau Toba.

Bacaan Lainnya

Didampingi Humas TobaPulp Medan, Dedy Armaya, Humas TobaPulp Porsea Juliandri menjelaskan, luas Danau Toba mencapai 276.529 hektare, sementara luas tanamam eucaliptus di sekitar kawasan tersebut hanya 0,95 persen atau 2.624 hektare.

Dengan menggunakan siklus daur khusus lima tahun pada tanam tersebut meminimalisir dampak daya tangkap air Danau Toba 0,19 persen per tahun sehingga sangatlan kecil.

“TobaPulp sendiri terus menekan limbah dan sudah memenuhi standar yang ditetapkan pemerintah. Manajemen bukan saja sudah dapat proper ‘Biru’, tetapi juga pernah peroleh ‘Hijau’,” ujar Tagor.

Tagor mengatakan, dalam penanaman eucaliptus, manajemen juga tetap komitmen menjaga lingkungan dengan membuat atau meninggalkan areal untuk terjaganya ekosistem.

Mulai dari membuat kawasan lindung seperti plasma nuftah jenis tumbuhan, hewan dan lainnya, juga ada sempadan sungai, green belt atau kawasan konservasi dan buffer zone.

Tagor menegaskan, Hutan Tanaman Industri (HTI) TobaPulp dikelola berdasarkan prinsip lestari dan berkesinambungan (sustainable).

Dia memberi contoh, perusahaan hanya merencanakan penanaman tanaman pokok seluas 75 ribu hektare atau 40 persen dari luas konsesi. Padahal, dalam izin diperkenankan hingga 70 persen.

“Kebijakan itu untuk lebih memastikan bahwa ruang untuk kawasan konservasi hutan alam berfungsi lindung bisa mencapai 24,2 persen (45,59 hektare) atau lebih luas dari aturan yang dipersyaratkan pemerintah sebesar 10 persen,” ujar Tigor.

Konsesi TobaPulp seluas 188.050 hektare tersebar di 12 kabupaten/kota Sumut yakni Simalungun, Asahan, Tapanuli Utara, Tapanuli Tengah, Tobasamosir, Samosir, Humbang Hasundutan, Dairi, Pakpak Bharat, Tapanuli Selatan, Padanglawas Utara dan Sidempuan. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *