“Ada sekitar 95% putra daerah bersuku Batak yang bekerja di TobaPulp. Selebihnya dari berbagai suku. Selain itu, mengutamakan pelaku-pelaku usaha lokal yang berada di sekitar perusahaan untuk bekerjasama,” cetusnya.
Secara rinci Dedy menjabarkan, Toba Pulp memiliki hak atas tanah yang berlokasi Sumatera Utara (Sumut) berdasarkan Hak Guna Bangunan (HGB) yang mempunyai masa manfaat 20 – 30 tahun yang akan berakhir antara Maret 2018 sampai dengan 2043.