Ombudsman: Masyarakat Bisa Urus KTP Dengan Bantuan Saksi

OBROLANBISNIS.COM – Masyarakat Kota Medan yang sudah lama menetap tapi belum memiliki kartu identitas seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), kini boleh tersenyum lega.

Walikota Medan, HT Dzumi Eldin telah memberikan kemudahan dalam pengurusan administrasi kependudukan itu bagi masyarakat yang sudah tinggal bertahun-tahun di Kota Medan.

Bacaan Lainnya

Hal itu disampaikan Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar terkait banyaknya laporan masyarakat kepada Ombudsman. Di antaranya dari masyarakat Kuala Bekala Medan Johor, yang mengurus KTP tetapi tak kunjung didapatkan karena tidak bisa melengkapi persyaratan yang diwajibkan.

Rumitnya syarat tersebut yakni adanya surat pindah dari daerah asal. “Persyaratan ini yang sulit dipenuhi. Sementara mereka sudah tinggal bertahun-tahun di Medan, ada yang 5 sampai 10 tahun,” kata Abyadi Siregar dalam siaran persnya yang diterima, Selasa (29/3/2016).

Abyadi menuturkan, tidak adanya KTP tersebut membuat warga juga kehilangan hak-haknya yang lain, seperti hak mendapatkan raskin, BPJS, Kartu Indonesia Pintar dan lainnya, sehingga berdampak pada kesejahteraan hidup masyarakat miskin.

Permasalahan tersebut sudah disampaikan Ombudsman RI Perwakilan Sumut kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin pekan lalu. Eldin memberikan solusi lebih mudah, agar masyarakat miskin dapat memiliki kartu identitas penduduk.

Yaitu dengan menghadirkan saksi yang dapat memberi kesaksian bahwa warga tersebut memang sudah tinggal cukup lama di daerah tersebut.

“Pak Walikota mengatakan, bisa diurus asal ada saksi yang mengetahui bahwa warga itu memang sudah lama tinggal di daerah itu. Tetapi, memang kita juga harus hati-hati karena bisa saja ini dimanfaatkan orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” kata Abyadi.

Abyadi mengatakan, dengan adanya kemudahan yang diberikan oleh Walikota Medan, Ombudsman berharap SKPD terkait, termasuk kepling, lurah dan camat dapat memahaminya dan dapat menerapkan kebijakan tersebut, sehingga masyarakat miskin dapat memperoleh haknya tanpa kesulitan. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *