Warga Kepulauan Nias yang Dirugikan Bisa Gugat PLN

PLN Sumatera Utara (Sumut) khususnya di Kepulauan Nias tidak bisa secara terus-menerus melakukan kebohongan publik terhadap pemadaman listrik yang berulangkali dilakukan secara semena-mena tanpa memperhatikan kepentingan pelanggan.

Bacaan Lainnya

“Sudah saatnya pelanggan melakukan perlawanan terhadap sikap tidak profesional PLN yang hanya mampu memintah maaf, tanpa memberikan ganti rugi atau kompensasi akibat pemadaman listrik yang berkepanjangan. PLN Sumut sepertinya sudah tuli dan tidak punya hati nurani karena secara berulangkali telah ingkar janji untuk tetap menyediakan pasokan listrik yang memadai di Provinsi Sumut,” cetusnya.

Upaya protes dan desakan warga Sumut khususnya Kepulauan Nias, agar PLN menghentikan pemadaman listrik dan menyediakan pasokan tenaga listrik secara berkelanjutan hanya dianggap angin lalu. Begitu juga janji dan jaminan PLN bahwa Sumatera Utara cadangan tenaga listrik hampir sepertiga dari beban puncak ternyata hanya ‘pepesan kosong’ semata. Jadi, protes dan demonstrasi yang dilakukan selama ini harus ditingkatkan dengan melakukan upaya perlawanan hukum yaitu Gugatan Perwakilan (class actoin).

Sebagai bentuk tanggungjawab dan komitmen terhadap kepentingan pelanggan PLN Sumut, Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) siap melakukan advokasi terhadap warga atau pelanggan PLN khususnya Kepulauan Nias untuk melakukan gugatan class action akibat pemadaman yang dilakukan PLN, sehingga menimbulkan krisis listrik sangat parah.

“Krisis listrik yang terjadi di Kepulauan Nias bukan hanya menimbulkan kerugian warga Nias saja, tetapi patut diduga juga akan merugikan warga Sumut pada umumnya,” cetusnya. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *