Inilah 6 Program Ekonomi Kerakyatan OJK

Pembentukan TPAKD merupakan tindak lanjut dari Radiogram Menteri DalamNegeri No T-900/634/Keuda tanggal 19 Februari 2016 yang isinya meminta Kepala Daerah dalam hal ini Gubernur, Bupati dan Walikota untuk membentuk TPAKD di Provinsi/Kabupaten/Kota bersama-sama OJK di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Sampai saat ini sudah terbentuk TPAKD di Palembang, Jawa Barat dan Sumut. Setelah pembentukan di Jateng ini, akan dibentuk TPAKD di Sulsel dan Jatim.

2. Program Jaring (Jangkau Sinergi dan Guideline)

OJK bekerjasama dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)meluncurkan Program Jangkau, Sinergi, dan Guideline atau JARINGpada tanggal 11 Mei 2015 di Takalar, Sulawesi Selatan.

Program JARING bertujuan menjawab kebutuhan stakeholders terhadap informasi tentang database Kelautan dan Perikanan, skim pembiayaan, pemetaan risiko bisnis dan dukungan regulasi dari otoritas terkait.

Jumlah peserta program Jaring sampai Desember 2015 mencapai 14 bank. Delapan bank pertama yang mengikuti Program Jaring (BRI, BNI, Bank Mandiri, Bank Danamon, BTPN, Bank Permata, Bank Bukopin dan BPD Sulselbar, selama tahun 2015 telah menyalurkan kredit sebanyak Rp6,69 triliun atau di atas komitmen kredit pada 2015 sebesar Rp5,37 triliun.

Pada acara di Brebes ini, dilakukan penyerahan akad kredit dalam rangka program Jaring untuk debitur budidaya ikan dari BRI, yaitu Supandi desa Kerta Besuki Rp350 juta, Suwiryo Desa Sawojajar Rp350 juta dan Ade Irawan Desa Sawojajar Rp35 juta.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *