Asosiasi Ekspor Arang Kayu Bantah Tudingan Sebagai Penampung Ilegal

OBROLANBISNIS.COM – Para pengusaha arang kayu yang tergabung dalam Asosiasi Eksportir Arang Kayu Sumatera Utara (Sumut) membantah tudingan berita miring atas tuduhan yang ditujukan kepada asosiasi sebagai penampung arang kayu ilegal dari oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab.

“Kami anggap tudingan itu tidak mempunyai dasar hukum dan mengada-ngada, karena setiap arang kayu masuk ke gudang asosiasi tetap dilampiri nota perusahaan/nota angkutan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Ketua Asosiasi Eksportir Kayu Arang Sumut, H Syahrial kepada awak media, kemarin.

Bacaan Lainnya

Menyikapi kabar penangkapan 3 unit truk arang kayu yang merupakan anggota Asosiasi Ekspor Arang Kayu, pada 19 Juni 2016 oleh aparat hukum dan telah diserahkan ke pihak Dinas Kehutanan Provinsi Sumut, Syahrial menyebutkan, kejadian itu menjadi urusan dan tanggungjawab asosiasi.

Yang tergabung menjadi anggota Asosiasi Eksportir Arang Kayu baru 6 perusahaan, yakni CV Bonnie Mekar, CV Cipta Agro Mandiri, CV Primadona, CV Gill Perdana, CV Tjempaka dan CV Yudi Putra, sementara diluar asosiasi ada juga perusahaan yang melakukan kegiatan ekspor arang kayu bukan menjadi tanggung jawab asosiasi.

Syahrial memaparkan, dirinya sudah berkecimpung di bisnis arang kayu sejak tahun 80-an. Arang kayu merupakan hasil industri rakyat dari Provinsi Aceh, Sumut, Riau dan Kepulauan Riau, yang menjadi sumber mata pencarian bagi ribuan masyarakat di sekitar hutan bakau.

Menurutnya, potensi hutan mangrove semakin hari semakin berkurang, hal tersebut disebabkan oleh banyaknya pembukaan lahan tambak serta alihfungsi hutan mangrove menjadi kebun kelapa sawit.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *