Jasa Raharja Usung Semangat PRIME

Sebagaimana yang diatur pada UU No 33 dan 34 tahun 1964 jo PP No 17 dan 18 tahun 1965 bahwa ahli waris yg berhak menerima dana santunan dari korban laka MD adalah Janda/dudanya dari perkawinan yang sah, ‎anaknya dari perkawinan yang sah, orang tuanya yang sah.

“Apabila ketiga ahli waris tersebut di atas tidak ada, maka diberikan santunan biaya pengburan bagi pihak yang mengurus penguburannya,” terang Harwan.

Quick Response Jasa Raharja sendiri telah terealisasi dalam penyerahan santunan kepada keluarga tujuh korban kecelakaan bus di Labuhan Batu beberapa waktu lalu. Selanjutnya, ‎pemberian santunan kepada keluarga Suryadi, 60 korban kecelakaan maut di Tebing Tinggi pada Senin 1 Agustus 2016 lalu.

Korban tewas merupakan seorang guru dan juga ustad. Korban tewas saat motor yang dikendarainya bertabrakan dengab truck. “Korban terlindas dan tewas di lokasi kejadian. Hari itu juga Petugas Jasa Raharja Tebing Tinggi M Asman Siregar bersama Kepala Perwakilan Desmon Tambunan dan Kepolisian turun ke lokasi kejadian untuk mengevakuasi korban ke Rumah Sakit,” ungkapnya.

‎Selanjutnya, dengan sigap petugas Jasa Raharja mendatangi kediaman korban untuk melakukan survey ahli waris dan membantu melengkapi berkas pengajuan klaim. Esok harinya, dana santuan meninggal dunia senilai Rp 25 juta dibayarkan petugas Jasa Raharja ke kepada istri korban Ninawati (58) sebagai ahli warisnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *