Buruh di Medan Tolak Tax Amnesty

OBROLANBISNIS.COM – Ratusan massa buruh mengatasnamakan Aliansi Buruh Bergerak Sumatera Utara (ABB-SU) menggelar demo di depan Kantor Gubernur Sumut, Jalan P Diponegoro, Kamis (29/9/2016).

Dalam aksinya massa menuntut pencabutan PP 78 tahun 2015. Aturan itu dinilai bertentangan dengan UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan UU No 21 Tahun 2000 tentang Kebebasan Berserikat.

Bacaan Lainnya

“Kami juga meminta pemerintah menaikkan upah tahun 2017 sebesar Rp 650.000,” kata Willy Agus Utomo, pemimpin aksi dari KSPI Sumut.

Massa juga menolak UU Tax Amnesty karena dinilai melanggar UUD 1945 dan mencederai rasa keadilan bagi buruh Indonesia. Pasalnya, tax amnesty hanya menguntungkan para konglomerat yang selama ini mengemplang pajak.

Massa membandingkan denda yang harus dibayar buruh saat terlambat membayar pajak dengan pengampunan yang justru didapat para maling pajak. “Tax amnesty ini telah menggadaikan hukum dengan uang, demi mengejar pertumbuhan ekonomi,” ujar Willy.

Massa juga mendesak penyelesaian masalah buruh yang terjadi di sejumlah perusahaan di Sumatera Utara. Mereka juga menuntut adanya Perda yang melindungi tenaga kerja.

Massa buruh juga menuntut dihentikannya pemberangusan serikat pekerja. Mereka pun menuntut penghapusan sistem kerja outsourcing, kontrak, harian lepas dan borongan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *