UMP Sumut Tahun 2017 Sebesar Rp 1.961.354

OBROLANBISNIS.COM – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), H Tengku Erry Nuradi mengatakan, sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku, pihaknya menetapkan UMP tahun 2017 harus dipedomani bagi perusahaan juga bagi seluruh serikat pekerja di Sumut.

“Saya berharap apa yang sudah menjadi kesepakatan antara serikat kerja dan pengusaha ini bisa dipatuhi, demi menjaga kondusifitas. Ini sudah disepakati dewan pengupahan daerah, mudah-mudahan bisa diterima semua pihak,” kata Erry, (31/10/2016).

Bacaan Lainnya

Usai saat bertemu Dewan Pengupahan Daerah Sumut yang terdiri atas Johny Sitanggang, Laksamana Adiyaksa dan Martono Anggusti dari unsur APINDO, Nelson Manalu mewakili unsur serikat pekerja dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Bukit Tambunan, (27/10/2016), Gubernur mengeluarkan Surat Keputusan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2017 sebesar Rp 1.961.354,69.

Surat Keputusan Gubsu tentang UMP 2017 ditetapkan tanggal 28 Oktober 2016 tersebut menjadi acuan dalam penetapan Upah Minimum Kabupaten/kota tahun 2017.

Erry Nuradi meminta seluruh Pemerintah Kabupaten/Kota se-Sumatera Utara, menjadikan UMP tahun 2017 sebagai acuan penyusunan UMK yang harus sudah ditetapkan paling lama tanggal 22 November 2016.

Kepada para pengusaha, Erry juga mengingatkan, untuk menidaklanjutinya dengan mentaati hasil ketetapan UMP maupun UMK yang berlaku.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *