Langgar PP 78/2015 | Pengusaha Tolak Penetapan UMK Medan Tahun 2017

OBROLANBISNIS.com – Perwakilan unsur dunia usaha yang tergabung dalam Dewan Pengupahan Daerah (Depeda) Kota Medan dinilai kecolongan terhadap penetapan upah minimum kota (UMK) Medan tahun 2017.

Di mana Walikota Medan telah mengeluarkan rekomendasi usulan UMK kepada Gubernur Sumut yang dinilai tidak memenuhi ketentuan dari PP 78/2015 tentang Pengupahan. Bukan hanya itu yang menjadi persoalan, dalam pembahasan penetapan UMK Kota Medan ternyata unsur dunia usaha yang diwakili Apindo Kota Medan, melakukan walk out dan tidak menandatangani kesepakatan yang ditetapkan.

Bacaan Lainnya

Kabar yang beredar UMK Medan tahun 2017 ditetapkan Walikota Medan sebesar Rp 2.528.815 atau naik 11,34% dari tahun lalu sebesar Rp 2.271.225. Dan telah disahkan dan diteken Gubernur Sumatera Utara (Sumut), HT Erry Nuradi.

“Dalam hal ini unsur Depeda Kota Medan dari pihak pengusaha yang tergabung di Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) merasa kecolongan, karena pada rapat penetapan tidak ada persetujuan yang dicapai dan tidak menandatangani berita acara. Unsur Apindo saat itu walk out karena menilai pembahasan UMK Kota Medan melanggar PP 78/2015 dan ketentuan yang telah diatur pemerintah,” cetus Wakil Ketua Depeda Provinsi Sumut, Johan Brien kepada awak media menyikapi putusan kenaikan UMK Medan 2017, Selasa (6/12/2016).

Johan mengungkapkan, komponen Depeda melibatkan unsur pemerintah, pengusaha maupun kalangan buruh/pekerja. Sementara dalam pembahasan UMK Medan ini tidak melibatkan dan mengikutsertakan kalangan Depeda Sumut untuk memperoleh rekomendasi sebagai diatur dalam peraturan.

Anehnya lagi, lanjut Bang Roy, sapaan akrabnya, mengapa Gubernur Sumut malah ‘merestuinya’ dengan mensahkan dan meneken penetapan UMK tersebut. Artinya Gubernur Sumut telah merestui Walikota Medan untuk melanggar PP 78/2015.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *