Putusan UMK Medan 2017 Digugat ke PTUN

Sementara itu, Sekretaris APINDO Sumut, Laksamana Adiyaksa menambahkan, dunia usaha membutuhkan kepastian hukum dalam berinvestasi di Kota Medan umumnya khususnya Sumut.

“Kenaikan UMK tahun 2017 telah mencederai kepercayaan dunia usaha dalam berinvestasi di Medan. Bagaimana investor yakin berinvestasi di Medan jika pemerintah daerah sendiri melanggar aturan hukum yang telah ditetapkan pemerintah pusat,” cetusnya.

Bacaan Lainnya

Fenomena seperti ini bakal akan berimbas dari tingkat kepercayaan dunia usaha untuk menanamkan usahakan di Kota Medan yang merupakan barometer Provinsi Sumut dan juga salah satu daerah barometer secara nasional.

“Gugatan UMK Medan tahun 2017 ini telah sangat mencederai legalitas hukum di negara kita yang merupakan negara berlandasan hukum. Dalam gugatan ini, bukan berarti pengusaha tidak ingin membayarkan upahnya sesuai aturan. Dunia usaha siap menjalankan aturan pemerintah jika hal itu sesuai dengan putusan dan penetapannya sesuai peraturan dan perundang-undangan,” ungkapnya.

Dilain pihak, Wakil Ketua Dewan Pengupahan Daerah Sumut, Johan Brien membeberkan, gugatan ini tidak sertamerta masalah nilainya. “Di sini kita berbicara tidak mempermasalahkan nilainya, melainkan aturan legalitas penetapan UMK Medan tahun 2017. Dunia ingin meminta kepastian hukum dan kepercayaan dari pemerintah dalam berinvestasi,” jelasnya.

Roy, sapaan akrabnya, mengimbau dan meminta kepada seluruh pelaku usaha / perusahaan yang berada di Kota Medan, untuk tetap memberikan kenaikan upah dengan mengacu pada ketentuan PP No 78 tahun 2015 (sebesar 8,25%) atau Rp 2.271.255 + (Rp 2.271.255 x 8,25%) = Rp 2.458.633,54.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *