LAPK: BPSK Tak Pro-Konsumen

Kebijakan BPSK Medan yang tidak berpihak bagi konsumen adalah Pertama, Konsumen dipaksa merogoh ‘kocek’ untuk membuat pengaduan yang dijilid sebanyak 6 rangkap dan konsumen harus menyerahkan bukti tertulis.

Padahal, Pasal 28 UU Konsumen menyatakan pembuktian dibebankan bagi Pelaku Usaha dan berperkara di BPSK tidak dikenakan biaya. Kedua, Konsumen dijebak dan dibenturkan kembali dengan pelaku usaha melalui kebijakan adu domba memaksa konsumen yang mengantar pemberitahuan sidang kepada pelaku usaha. Jika, konsumen tidak mau mengantar proses pengaduan akan ditunda-tunda bahkan digugurkan.

Bacaan Lainnya

Konsumen tidak jarang mendapat intimidasi dari pegawai dan Majelis BPSK Medan yang menyidangkan sengketa konsumen seolah-olah berpihak kepada pelaku usaha.

Konsumen seringkali dibatasi kesempatannya dalam membela diri dan menyalahkan konsumen karena menandatangani Klausula Baku. Padahal, klausula baku yang merugikan konsumen dilarang dalam UU Konsumen dan semestinya tugas BPSK-lah yang membatalkannya, bukan malah mengakuinya.

Lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemerintah terhadap BPSK Kota Medan menyebabkan kebijakan BPSK Medan selalu berpihak bagi pelaku usaha. BPSK Medan sangat berbeda sekali dengan BPSK lain yang selalu memberi keputusan berpihak bagi konsumen.

Selanjutnya, proses rekruitmen yang asal-asalan menjadi akumulasi anggota BPSK Medan tidak memahami semangat perlindungan konsumen yang terkandung dalam UU Konsumen. (rel/B)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *