Belum Tuntas Sengketa UMK | Penetapan UMSK Medan Tahun 2017 akan Digugat Pengusaha ke PTUN

OBROLANBISNIS.com – Lagi-lagi, dunia usaha yang berada di Kota Medan Provinsi Sumatera Utara (Sumut) meminta kepastian hukum dari pemerintah.

Sebab, para pelaku usaha menilai regulasi atau kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) telah melanggar ketentuan yang telah dibuat pemerintah.

Bacaan Lainnya

Belum lagi tuntas sengketa UMK Medan 2017 yang dikeluarkan Walikota dengan ‘restu’ Gubernur Sumut pada surat keputusan Gubernur Sumut No 188.44/26/KPTS/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2017, di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), kini muncul lagi SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 yang telah membuat dunia usaha ‘kepanasan’.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) angkat bicara menyikapi keluarnya SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017.

Menurut Ketua Dewan Pimpinan Kota (DPK) APINDO Kota Medan, Rusmin Lawin, keluarnya peraturan daerah terkait UMSK (Upah Minimum Sektoral Kota) 2017 ini menjadi preseden buruk bagi dunia usaha di Indonesia khususnya Kota Medan.

“Sebab, dalam perhitungan UMK maupun UMSK telah memiliki payung hukum yang jelas pada Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan,” ucap Rusmin, Kamis (2/2/2017), di Medan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *