Belum Tuntas Sengketa UMK | Penetapan UMSK Medan Tahun 2017 akan Digugat Pengusaha ke PTUN

Johan Brien menambahkan, fenomena seperti ini bakal akan berimbas dari tingkat kepercayaan dunia usaha untuk menanamkan usahakan di Kota Medan yang merupakan barometer Provinsi Sumut dan juga salah satu daerah barometer secara nasional.

Menurutnya, dalam penetapan UMSK Medan tahun 2017 ini, unsur dunia usaha tidak dilibatkan. Kabarnya, penetapan itu hanya ‘akal-akalan’ dari pemerintah daerah yang membuat keputusan UMSK tanpa melakukan kajian-kajian dan duduk bersama dengan pihak pelaku usaha.

Bacaan Lainnya

“Harusnya pemerintah daerah di Sumut belajar dari persoalan UMSK di Jawa Timur. Oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI dikeluarkan surat yang menerangkan bahwa Gubernur dapat menetapkan upah minimum sektoral provinsi/kabupaten/kota berdasarkan hasil kesepakatan asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh pada sektor yang bersangkutan. Ditegaskan juga dalam surat tersebut, Gubernur tidak dapat menetapkan upah minimum sektoral kabupaten/kota tanpa kesepakatan antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja/serikat buruh,” beber Johan.

Johan kembali menegaskan, kendati ini tidak terealisasikan di Sumut, maka pihaknya akan melakukan class action dengan menggugat kembali SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 ke PTUN Medan. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *