Tanpa Ada Kesepakatan Antara Pengusaha – Pekerja Usulan Upah Tak Boleh Diputuskan

Jaminuddin menambahkan, pernyataan sikap bersama yang dilakukan APINDO dan serikat pekerja/buruh memiliki nilai yang kuat dan tidak bertentangan dengan hukum atau perundang-undangan.

Untuk itu, Jaminuddin sebagai mantan Ketua Depeda Sumut mengharapkan, pemerintah melihat ini sebagai suatu bentuk perumusan upah yang harus mengedepankan kesepakatan. Tanpa adanya kesepakatan, maka tidak dibenarkan dan diperbolehkan untuk mengesahkan usulan penetapan UMK/UMSK. Sebab, yang berhubungan dengan persoalan upah adalah dunia usaha dan dunia pekerja.

Bacaan Lainnya

Langkah itu diberlakukan itu bukan untuk orang lain, melainkan bagi pengusaha dan pekerja. Ini layak menjadi referensi oleh pemerintah daerah dalam menetapkan UMK/UMSK mendatang,” cetusnya seraya menyebutkan, sengketa UMK/UMSK di Sumut ada nuansa politisnya menjelang Pilkada 2018.

Seperti diketahui, dunia usaha melalui APINDO melakukan gugatan terhadap SK Gubernur Sumut terkait penetapan UMK/UMSK tahun 2017. SK Gubernur Sumut yang di-PTUN-kan adalah No 188.44/26/KPTS/2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kota Medan tahun 2017dan SK Gubernur Sumut No 188.44/33/KPTS/2017 tentang Upah Minimum Sektoral Kota Medan 2017 dan Surat Keputusan Gubernur Sumut nomor 188.44/1/KPTS/Tahun 2017 tanggal 3 Januari 2017 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten Deliserdang tahun 2017.

Sebelum adanya putusan dari pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, berdasarkan penyataan bersama APINDO Sumut dan K-SPSI Sumut, upah yang akan dibayarkan berskema UMK/UMSK tahun 2016 plus kenaikan 8,25% berdasarkan PP 78/2015.

“Dan apabila putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap menguatkan SK Gubernur, maka dunia usaha akan membayarkan kekurangannya kembali. Dan atau sebaliknya pengadilan memenangan gugatan APINDO, maka Gubernur wajib mencabut SK bermasalah yang digugat, serta mengeluarkan SK baru berdasarkan kentuan PP 78/2015,” ujar Wakil Ketua APINDO Sumut Bidang Pengupahan, Johan Brien. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *