LAPK Nyatakan Sikap Tolak Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi 2017

OBROLANBISNIS.com – Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menyatakan sikap menoak kenaikan tarif air minum oleh PDAM Tirtanadi tahun 2017.

Penolak itu berdasarkan observasi, evaluasi dan analisis yang dilakukan LAPK terhadap rencana kenaikan tarif PDAM Tirtanadi tahun 2017 melalui media massa, SMS/telepon, media sosial dan pengaduan pelanggan.

Bacaan Lainnya

Dalam surat elektroniknya yang diterima, Senin (27/2/2017), ada enam dasar/alasan penolakan kenaikan tarif air oleh LAPK , yakni:

1. Bahwa penyesuaian dan/atau kenaikan tarif air terakhir dilakukan pada bulan Agustus 2013 dan berdasarkan PERMENDAGRI Nomor 23 Tahun 2006 dan/atau PERMENDAGRI Nomor 71 Tahun 2016, maka PDAM Tirtanadi tidak berkewajiban atau belum mendesak dilakukan kenaikan tarif air bahkan diduga terjadi pelanggaran hukum ditinjau dari aspek tahapan dan dasar kenaikan tarif air.

2. Bahwa sejak kenaikan tarif air tahun 2013, pelayanan PDAM Tirtanadi masih buruk dilihat dari tren keluhan/pengaduan per-tahun meliputi kesamaan domisili pengadu, buruknya komunikasi dan lambatnya respon penyelesaian pengaduan (intimidasi, menyalahkan pelanggan dan hotline pengaduan tidak dapat diakses), losses air yang meningkat per tahun tidak dapat ditekan (IPA Sunggal sebesar 60% per-tahun dan saluran pipa bocor), tagihan mahal akibat kesalahan pencatatan meter oleh petugas, dan buruknya kualitas, kuantitas dan kontinuitas air.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *