Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi Ditunda Sementara | Ini Alasannya!

OBROLANBISNIS.com – Kenaikan Tarif Air PDAM Tirtanadi per 1 Maret 2017 dibatalkan. Kebijakan ini terungkap dalam Diskusi “Rencana Kenaikan Tarif PDAM, PATENKAH?” yang diselenggarakan Angkatan Muda Muhammadiyah (AMM) Sumatera Utara, (28/2/2017).

Hadir Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Delviandri dan Anggota DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan, Ketua Pemuda Muhammadiyah Basir Hasibuan, Ketua Nasyiatul Aisyiyah Rita Mawarni, Ketua IMM Budi Setiawan, Bendahara IPM Khairul Hadi dan pengurus kabupaten/kota se-Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

Direktur Air Minum PDAM Tirtanadi, Delviandri mengatakan, kenaikan tarif air per 1 Maret dipastikan ditunda hingga terlaksananya rapat konsultasi dengan Komisi C DPRD Sumut.

Kendati kenaikan mendesak dilakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada pelanggan dengan membangun IPA dan infrastruktur lain agar debit air bertambah kepada pelanggan.

Berbeda dengan Anggota Komisi C DPRD Sumut, Sutrisno Pangaribuan mengatakan, sebelum menetapkan kenaikan tarif air, PDAM Tirtanadi menurut Perda No 10 tahun 2009 harus melalui rapat konsultasi dengan Komisi C DPRD Sumut.

“Jika PDAM Tirtanadi menaikkan tarif tanpa melalui proses konsultasi dengan Komisi C adalah melanggar hukum yaitu Pasal 75 Perda 10/2009,” ucapnya.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *