Klaim Berbelit-belit | Nasabah Gugat PT Chubb

OBROLANBISNIS.com – Permasalahan klaim asuransi kebakaran yang menimpa Nelly Kesumo, yang merupakan nasabah asuransi PT Chubb Generali Insurance Indonesia, bakal masuk gugatan ke ranah hukum.

Pasalnya, tawaran pembayaran klaim dari pihak perusahaan asuransi kepada konsumen dinilai tidak layak. Sebab, hal tersebut jauh di bawah Uang Pertanggungan (UP) yang tertera dipolis asuransi.

Bacaan Lainnya

Wanita yang beralamatkan di Jalan Pekong Medan Polonia ini, mengalami musibah kebakaran rumah pada Desember 2016. Namun, hingga kini klaim asuransinya sesuai Uang Pertanggungan senilai Rp 3 miliar tidak dibayar oleh asuransi Chubb General Insurance Indonesia.

“Rumah saya kebakaran di Jalan Pekong, Medan Polonia pada tanggal 12 bulan Desember 2016. Tatang Haryana, Senior Manager Klaim PT Chubb bilang mau bayar, tapi dengan nilai yang tidak manusiawi. Dia mau kasi uang yang tidak sesuai UP dalam polis,” ujarnya Rabu (26/4/2017), kepada awak media.

Dijelaskannya, selama dua tahun, ia telah ikut serta pada asuransi kebakaran di Chubb General Insurance Indonesia. Namun, pihak asuransi mencoba untuk berdialog dan menurunkan nilai klaim jauh di bawah ketentuan polis.

“Total UP saya Rp 3 miliar. Kalau dalam polis seharusnya bangunan dibayar Rp 2,5 miliar dan perabot serta elektronik dibayar Rp 500 juta. Ini yang tertera di polis asuransi kebakaran. Tapi, dia mau kasih Rp 248 juta. Setelah itu mereka mau tambah lagi Rp 241 juta. Tapi, saya tidak mau karena tidak sesuai ketentuan polis. Saya pertanyakan tentang UP Rp 3 miliar kalau terbakar habis rumah semua dibayar berapa? Tidak bisa asuransi jawab dan selalu dialihkan ke pasal dan kontrak asuransi. Saya heran kenapa mereka tak berani jawab,” bebernya.

Setelah itu, lanjutnya, pihak Chubb mencoba untuk melakukan tawar-menawar, dengan memberi tambahan lagi. Sehingga, total Rp 702 juta. “Mereka mau tawar-menawar lagi, seperti pajak ikan, tambah jadi total Rp 702 juta. Ada kabar lagi mau tambah Rp 126 juta. Kok bisa begitu, ada apa ya? Saya merasa seperti dipermainkan, kenapa harus begitu, sudah jelas UP ditetapkan di polis. Perusahaan besar kok begitu. Maunya terima premi saja, setelah masalah kok dipersulit bahkan berbelit-belit, kepengurusannya,” terangnya.

Saat ini, lanjut Nelly, permasalahan sudah masuk ke ranah hukum dengan pengajuaan gugatan ke Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) sidang pun sudah berjalan sampai pada pemanggilan saksi.


“Saya butuh keadilan, saya tidak cari untung. Kenapa UP saya diawal sudah jelas tertera dalam polis. Tapi, mereka coba bayar jauh di bawah itu dan tidak layak. Makanya saya memilih menyelesaikan ini lewat jalur hukum,” katanya.

Yang lebih parah lagi, lanjut Nelly, agen dari asuransi PT Chubb, Sutrisno Tanoto, memutus komunikasi dengan konsumen. Bahkan, agen memblock media sosial konsumen, sehingga tidak bisa lagi berkomunikasi.

“Agen itu tidak bertanggungjawab. Awalnya saja berbicara manis. Tapi begitu ada masalah, si Sutrisno Tanoto itu memblock pertemanan media sosial saya,” tukasnya.

Ketika Nelly menghubungi Senior Manager Claims P&C and SME Affinity PT Chubb General Insurance Indonesia, Tatang Haryana, sambutan dan respon tidak menyenangkan.

“Ketika ketemu dengan Tatang ini, responsnya ngak bagus. Ketika ditanya ngak jawab. Bahkan, dia ancam pergi ke luar ruangan,” bebernya.

Saat wartawan mencoba menghubungi Senior Manager Claims P&C and SME Affinity PT Chubb General Insurance Indonesia, Tatang Haryana via telepon ke nomor 0811871XXX mengatakan, ia sedang sibuk dan tidak mau menjawab pertanyaan.
Dan ia pun mencoba mengalihkan ke Marcom PT Chubb. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *