Kick Off APEX BPR/BPRS di Wilayah Sumatera Utara

OBROLANBISNIS.com – Otoritas Jasa Keuangan meresmikan Kick Off APEX BPR/BPRS di wilayah Sumatera Utara (Sumut) serta sosialisasi ketentuan BPR/BPRS terkini pada seluruh Direksi BPR/BPRS.

Peresmian Kick Off APEX BPR/BPRS tersebut dilakukan oleh Nelson Tampubolon selaku Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (KEPP) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan dihadiri oleh Deputi Komisioner Pengawas Perbankan IV OJK Boedi Armanto, Direktur Utama PT Bank Sumut Edie Rizliyanto, Ketua Perbarindo Sumatera Utara Syafruddin Siregar dan seluruh jajaran Pengurus Perbarindo dan Direksi BPR/BPRS se-l Sumatera Utara.

Bacaan Lainnya

APEX yang secara terminologi berasal dari bahasa Yunani yang berarti “Pengayom”, sehingga secara harfiah, APEX dapat diartikan memberikan amanat kepada lembaga yang ditunjuk untuk bertindak sebagai APEX, menjadi pengayombagi lembaga-lembaga yang menjadi anggotanya.

Kerjasama APEX BPR memiliki latar belakang untuk mendorong pemberdayaan UMKM dan peningkatan kontribusi pembiayaan perbankan kepada UMKM serta menata persaingan bagi bank umum dan BPR pada pasar keuangan mikro.

Sementara, tujuan APEX BPR/BPRS sendiri adalah menjalin kerjasama saling menguntungkan (sinergi) antara Bank Umum dan BPR dalam rangka memperluas pelayanan kepada UMKM dan mendukung pengembangan ekonomi daerah (regional).

Selain itu, memberikan rasa aman bagi BPR (anggota APEX BPR) dengan keberadaan lembaga yang berperan sebagai lender of the first resort yang dapat membantu BPR terutama dalam mengatasi kesulitan likuiditas yang disebabkan oleh mismatch dan meningkatkan peran dan kontribusi bank umum dalam pembiayaan UMKM melalui kerjasama linkage program serta mengoptimalkan dana likuid BPR sebagai sumber dana kelolaan bersama.

Di Indonesia, jumlah APEX BPR yang telah terbentuk selama tahun 2011 – 2015 sebanyak 7 APEX BPR, dengan Bank umum yang menjalankan fungsi APEX, yaitu Bank Jatim, Bank Jateng, Bank Nagari, Bank Kalsel, Bank Kaltim, Bank Riau Kepri, Bank Andara.

Saat ini, Bank Sumut telah memperbesar perannya sebagai agen pembangunan daerah dengan menjadi lembaga APEX BPR/BPRS di Sumatera Utara, sehingga Bank Umum dan BPR/BPRS dapat berjalan sinergi dan harmonis.

Kerjasama APEX BPR/BPRS antara Bank Sumut sebagai APEX BPR/BPRS dengan BPR/BPRS di Sumatera Utara sebagai anggotanya akan menjadi kerjasama mutualisme bagi kedua pihak.

Bagi Bank Sumut kesempatan ini adalah peluang untuk dapat menjadikan
jaringan kantor BPR sebagai kepanjangan tangan bank umum untuk melayani wilayah dan masyarakat yang belum terlayani, antara lain melalui linkage program.

Selain itu, menciptakan produk barang dan jasa bersama untuk menjangkau dan melayani nasabah yang lebih luas dan memanfaatkan pooling funds (idle funds) BPR/BPRS sebagai sumber dana kelolaan serta memiliki peluang untuk menghasilkan fee based income dari pemanfaatan transaksi oleh BPR melalui jaringan ATM bank umum.

Sementara, manfaat bagi BPR/BPRS anggotanya adalah:

(i) Memiliki lembaga pengayom yang dapat memberikan dukungan finansial (khususnya dalam kondisi kekurangan likuiditas/mismatch) maupun bantuan teknis kepada BPR;

(ii) Menjadikan APEX sebagai lembaga yang menyediakan jasa sistem pembayaran khususnya dalam rangka pemindahan dana antar nasabah sesama anggota APEX;

(iii) Melakukan kerjasama dalam pemanfaatan produk/jasa berbasis teknologi informasi (seperti ATM) dan pemasaran produk/jasa lainnya; dan (iv) memperoleh layanan-layanan lainnya dari APEX dalam rangka pengembangan kapasitas dan kompetensi SDM BPR, seperti pendampingan dan pelatihan.

Diharapkan kerjasama APEX BPR/BPRS tersebut dapat dimanfaatkan oleh kedua belah pihak, dengan demikian Bank Sumut sebagai bank daerah dapat lebih memperlihatkan peran aktifnya dibandingkan bank umum lainnya sebagai pengayom BPR/BPRS dan bersama-sama menjadi motor penggerak perekonomian Sumatera Utara.

Setelah peresmian APEX BPR/BPRS, acara dilanjutkan dengan sosialisasi POJK No 13/POJK/2015 tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi BPR, SEOJK No 6/SEOJK.03/2016 tentang Penerapan Fungsi Kepatuhan bagi BPR/BPRS, serta rancangan POJK tentang Penetapan status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR/BPRS, yang menjadi salah satu program recycling OJK kepada industri BPR/BPRS. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *