TPL Minta LSM Asing Hormati Penyelesaian Tanah Adat di Indonesia

OBROLANBISNIS.com – PT Toba Pulp Lestari, Tbk (TPL) menyambut baik program pemerintah dalam hal pengakuan tanah/hutan masyarakat hukum adat sebagaimana telah diatur dalam Undang-undang tentang Kehutanan No 41 tahun 1999.

TPL meminta LSM Asing untuk menghormati dan menjunjung tinggi independensi dan integritas proses
penyelesaian tanah adat yang dijalankan oleh Pemerintah Indonesia.

Bacaan Lainnya

Dalam hal penyelesaian tuntutan lahan masyarakat di areal konsesi, TPL mengikuti aturan den peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah karena areal konsesi perseroan adalah milik negara.

TPL tidak berwenang untuk melepaskan kawasan hutan negara tanpa ijin dan persetujuan pemerintah Republik Indonesia.

“Perseroan mendukung sepenuhnya proses penyelesaian tanah/hutan adat yang berada di kawasan hutan yang sudah dibebani hak. Hal ini dapat dibuktikan dengan sikap Perseroan
dalam menyelesaikan klaim hutan kemenyan seluas 5.172 ha yang telah dicanangkan oleh Pemerintah menjadi hutan kemenyan bagi masyarakat Desa Pandumaan & Sipituhuta pada Desember 2016. Kementerian Kehutanan dan para pemangku kepentingan lain, termasuk LSM Rainforest Action Network (RAN) telah memberikan apresiasi terhadap penyelesaian klaim lahan kemenyan ini,” papar Direktur PT TPL, Mulia Nauli kepada awak media dalam rangka Buka Puasa Bersama Insan Pers, Kamis (8/6/2017), di Medan.

“Saat ini sedang dilakukan proses penataan batas terhadap areal yang dikeluarkan karena seluruh konsesi TPL telah selesai dilakukan tata batas pada tahun 2013,” tambah Mulia Nauli.

Terhadap klaim—klaim tanah/hutan adat lainnya yang berada di dalam konsesi Perseroan, PT TPL sedang dan secara serius mendiskusikan dengan Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) untuk melakukan analisis, identifikasi dan verifikasi terhadap klaim—klaim tersebut.

“Kami berharap agar para pihak dapat memahami dan menghormati proses yang sedang berjalan di negara RI sesuai dengan mekanisme sebagaimana telah diatur di dalam Undang-undang tentang kehutanan no.41 tahun1999,” lanjut Mulia Nauli.

Perseroan menyayangkan kampanye situs ‘Beyond Paper Promises.org’ yang dilakukan oleh sebuah LSM asiang dikhawatirkan justru dapat menghambat proses penyelesaian yang sedang dijalankan oleh pemerintah melalui Dirjen PSKL Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Kampanye semacam itu justru tidak produktif dan tidak menyelesaikan masalah serta dapat mengganggu proses penyelesaian yang sedang dijalankan oleh Pemerintah,” papar Mulia Nauli.

Mulla Naull menjelaskan, dalam mengelola HTI—nya, Perseroan senantiasa mengikuti aturan dan peraturan yang berlaku dan telah mendapat pengakuan dari para pihak serta Pemerintah RI.

Sejak tahun 2005, Perseroan telah mendapatkan sertifikasi PHPL yang
penilaiannya dilakukan secara independen oleh lembaga yang terakreditasi, dimana salah satu aspek peniiaian adalah tentang kelola sosial.

Perseroan menganut prinsip ramah lingkungan yang telah mendapatkan sertifikasi ISO 14001, Industri Hijau serta Proper dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

“Kami mengalokasikan 1 persen dari hasil penjualan bersih Perseroan senilai rata-rata Iebih dari Rp10 miliar setiap tahunnya untuk melakukan program-program CD-CSR bagi peningkatan perekonomian, kesehatan, pemdidikan dan infrastruktur. Hal ini menunjukkan
kepedulian Perseroan dalam mengembangkan kesejahteraan masyarakat sekitar wilayah operasional Perseroan. Selain itu, Perseroan menjalin kemitraan bisnis bersama para mitra
bisnis Iokal, antara Iain dalam hal persiapan Iahan, penanaman, pemanenan, pengangkutan bahan baku dan produksi serta perawatan di kebun dan pabrik. Kami menerapkan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan dan memberikan lapangan kerja bagi Iebih dari 1000 orang wilayah kami beroperasi,” papar Mulia Nauli.

Jika ada keluhan/tuntutan dari masyarakat sekitar, kata Mulia, Perseroan menerapkan mekanisme
penanganan keluhan sesuai dengan standar prosedur di perusahaan. TPL mengutamakan dialog yang terbuka dan transparan untuk mencari penyelesaian yang saling menguntungkan serta memiliki kekuatan hukum.

TPL merupakan salah satu perusahaan terkemuka di bidang pulp, di mana pasokan terbesar bahan baku berasal dari perkebunan kayu eucalyptus (HTI) yang dibangun sendiri secara berkelanjutan dengan konsep Pembangunan Hutan Produksi Lestari (PHPL) di areal konsesi yang ijinnya diberikan oleh pemerintah melalui SK Menteri Kehutanan no 493 tahun
1992 , yang awalnya seluas 269.060 ha berada pada hutan produksi (HP) dan terakhir kali mendapat perubahan ijin melalui SK Menteri Kehutanan No 179 tahun 2017 (Nomor SK.179/Menlhk/Setjen/HPL.0/4/2017 yang luasnya menjadi185.016 hektar. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *