Pertamina Apresiasi Polisi Grebek Pengoplosan Gas Elpiji

OBROLANBISNIS.com – PT Pertamina (Persero) mengapresiasi pihak kepolisian yang berhasil menggerebek pengoplosan gas elpiji bersubsidi di lokasi Jalan Kompos Gang Pribadi Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, (22/10/2018).

Selain mengapresiasi, pihak Pertamina juga mengimbau masyarakat dapat melaporkan ke kepolisian jika mencurigai adanya hal serupa di lingkungan setempat.

Bacaan Lainnya

Unit Manager Communication & CSR PT Pertamina (Persero) Marketing Operation Region (MOR) I, Rudi Ariffianto mengatakan, pengoplosan merupakan tindak pidana. “Pertamina mengapresiasi kepolisian yang telah berhasil mengungkap lokasi pengoplosan. pihaknya mendukung adanya tindakan hukum kepada para pelaku yang telah merugikan masyarakat dan negara, karena pengpolosan merupakan tindakan pidana,” ucapnya dalam pesan elektroniknya.

Rudi menjelaskan, tindakan kepolisian juga sesuai peraturan yang berlaku. “Sesuai Peraturan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri ESDM Nomor 17 dan 5 tahun 2011, kepolisian merupakan anggota tim koordinasi LPG 3 kg tentang Pembinaan dan Pengawasan Pendistribusian Tertutup LPG Tertentu di Daerah,” ungkapnya.

Sesuai ketentuan, kepolisian daerah termasuk dalam keanggotaan susunan tim koordinasi provinsi bersama SKPD terkait, badan usaha pelaksana penyedia dan pendistribusian LPG tertentu serta dewan pimpinan cabang Hiswana Migas.

Pertamina juga mengingatkan kepada seluruh kanal distribusi resminya untuk tidak memberikan celah sedikitpun kepada upaya penyalahgunaan LPG 3 kg. “Kami akan kenakan sanksi tegas apabila ada agen atau sub agen LPG Pertamina tidak memenuhi ketentuan yang ada, sebab LPG 3 kg merupakan barang yang disubsidi oleh negara sehingga penggunaannya diatur hanya untuk masyarakat tidak mampu,” tegasnya.

Pertamina telah memasok LPG 3 kg bersubsidi sesuai kuota yang ditetapkan oleh pemerintah. Apabila digunakan secara tepat sasaran, seharusnya pasokan LPG 3 kg cukup untuk memenuhi kebutuhan warga yang berhak untuk menggunakannya.

Untuk memastikan pasokan tepat sasaran, lanjut Rudi, perlu dilakukan pengawasan berkelanjutan oleh stakeholder terkait, untuk meminimalisasi penyalahgunaan LPG bersubsidi, termasuk di antaranya pengoplosan dan juga penggunaan oleh warga dan restoran yang tidak berhak.

Kepada konsumen LPG 3 Kg, Rudi menyarankan untuk membelinya ke sub agen atau SPBU terdekat sehingga pasokan dan harganya pun lebih terjamin dibandingkan harus membeli ke pengecer.

Sebagai diketahui sebelumnya, Sat Reskrim Polrestabes Medan menggerebek gudang pengoplosan gas Senin kemarin di Jalan Kompos Gang Pribadi Desa Puji Mulio Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Di dalamnya, dua orang diduga pelaku diamankan sekaligus barang bukti 23 tabung gas 3 Kg yang berisi, 57 tabung gas 3 Kg kosong, 26 tabung gas 12 Kg yang setengah berisi, 26 pentil alat pengoplos, 1 bungkus platik segel tabung gas, 26 peace karet pengikat gantungan, alat oplos berupa obeng dan kunci monyet serta mobil Suzuki Futere Pickup dan STNK diboyong ke Polrestabes Medan.

Pertamina juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut mengawal penyaluran distribusi LPG 3 kg, dengan memberikan laporan apabila ditemukan tindak kecurangan di lapangan disertai dengan bukti ke kontak Pertamina di 1 500 000. (rel/B)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *