Kejaksaan Teken Kerjasama dengan Pegadaian dalam Pengamanan Aset Negara

OBROLANBISNIS.com – Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) melakukan penandatanganan kerjasama dengan PT Pegadaian (Persero), Rabu (7/11/2018). Penandatanganan kerjasama dilakukan oleh Direktur Utama PT Pegadaian (Persero) Sunarso dan Kepala Kejagung RI HM Prasetyo, disaksikan seluruh jajaran Kejaksaan dan Pegadaian secara nasional melalui video conference.

Kerjasama yang ditandatangani untuk lima tahun ke depan untuk meningkatkan sinergitas dan optimalisasi kinerja serta layanan antara kedua belah pihak.

Bacaan Lainnya

Untuk di wilayah Sumatera Utara (Sumut), penandatanganan kerjasama tersebut langsung disaksikan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati), Fachruddin SH MH bersama Pimpinan PT Pegadaian (Persero) Kanwil I Medan Hakim Setiawan.

Turut hadir Deputi Bisnis I Area Medan Suhadi, Profesional Utama Jansen Siahaan, Deputi Operasional Indra Firmansyah, Deputi Bisnis II Area Medan I Anhar Nasution serta para pejabat Kejati Sumut.

Dalam video conferencenya, Dirut PT Pegadaian (Persero), Sunarso menyampaikan, sebagai perusahaan milik negara memiliki tugas mulia untuk membantu masalah keuangan rakyat kecil.

“Saat ini, ada sekitar Rp 51,6 triliun aset Pegadaian yang disalurkan dalam bentuk kredit dengan nasabah 4 juta lebih secara nasional. Kondisi keuangan Pegadaian saat ini masih baik dan sehat,” ujarnya.

Dalam bertransformasi, Pegadaian membutuhkan pendampingan berupa bantuan dalam optimalisasi aset Pegadaian di seluruh Indonesia. “Kami (Pegadaian) membutuhkan support dari Kejaksaan untuk mengamankan aset-aset Pegadaian yang tersebar di seluruh tanah air. Selain itu, juga dapat dilakukan peningkatan kompetensi human capital di aspek hukum dan lainnya,” jelas Dirut PT Pegadaian (Persero).

Sementara itu, Kepala Kejagung RI HM Prasetyo mengapresiasi kerjasama yang dilakukan dengan PT Pegadaian (Persero). “Langkah ini sangat tepat dikerjasamakan dalam peningkatkan koordinasi dan sinergitas dalam menyukseskan program pemerintah di sektor pembangunan ekonomi,” kata Kejagung RI.

Menurutnya, Kejaksaan wajib menjaga program nasional yang dilakukan pemerintah. Seperti halnya Pegadaian merupakan salah satu aset milik pemerintah, sebagai agen pembangunan nasional yang melayani masyarakat kecil dan menengah.

Kejagung RI menambahkan, pihaknya akan tampil didepan jika perusahaan plat merah tersebut terganggu. “Kejaksaan akan tampil terdepan dalam pengamanan aset Pegadaian,” ucapnya seraya berharap, agar penandatanganan ini dapat diaplikasi dan dioptimalkan di seluruh wilayah. ***

[OB1]

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *