Pembiayaan & Investasi Bank Syariah

Catatan: Muhammad Fadillah

Bank syariah mempunyai akad kerjasama yang menguntungkan bagi nasaba. Berbicara tentang lembaga keuangan tidak luput dari peranan perbankan yang ikut ambil andil di dalamnya.

Perbankan dalam hal ini ikut berperan membantu pertumbuhan perekonomian negara. Salah satunya perbankan syariah yang tak asing lagi bagi kita, yang menggunakan sistem syariat islam dalam penerapan operasionalnya.

Dalam hal ini mungkin belum semua masyarakat yang mengetahui tentang investasi, ataupun pembiayaan apa saja yang ada dalam bank syariah yang bisa menjadi alternatif pilahan yang bisa dipilih masyarakat dalam segi pembiayaan maupun penyimpanan dana. Sebelum kita membahas lebih jauh lagi marilah kita mengenal dahulu, tentang jenis-jenis pembiayaan maupun investasi dalam bank syariah.

Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah untuk menyalurkan dana kepada pihak lain yang membutuhkan dana, dalam bentuk jual beli maupun kerjasama usaha selain bank berdasarkan prinsip syariah.

Investasi sama seperti halnya tabungan merupakan prodak penghimpunan dana oleh bank syariah sesuai prinsip syariah Islam. Dalam bank syariah dibedakan beberapa bagian dalam segi pembiayaan maupun investasinya.

Dalam segi pembiayaannya terdapat beberapa jenis pembiayaan jual beli, terdiri dari pembiayaan murabaha, istishna, salam. Dalam pembiayaan sewa terdapat ijarah muntahiya bittamik (IMBT) dan dalam pembiayaan kerjasama usaha terdiri dari pembiayaan mudharabah,musyarakah. Sedangkan dalam investasi terdapat tabungan mudharabah.

Dari segi pembiayaan jual beli terdiri dari pembiayaan murabaha merupakan akad jual beli, dengan harga jual sebesar biaya perolehan ditambah keuntungan yang disepakati penjual (dimana bank syariah) kepada pembeli (dimana nasabah).

Pembiayaan atas transaksi murabaha dapat dilakukan dengan cara membayar sekaligus pada saat jatuh tempo, atau melakukan pembayaran angsuran selama jangka waktu yang disepakati. Pembiayaan istishna merupakan kontrak jual beli dalam bentuk pemesanan pembuatan barang tertentu sesuai kriteria kesepakatan yang disepakati dan cara pembayaran yang disetujui terlebih dahulu.

Pembayaran akad istisnah dapat dilakukan dengan cara pembayaran dimuka, pembayaran tangguhan (dilakukan setelah aset istisnah diserahkan oleh bank pada pembeli akhir), pembayaran dilakukan saat penyerahan barang pembiayaan ini dimungkinkan adanya pembayaran termin sesuai dengan progres pembuatan aset istishna.

Pembiayaan salam merupakan pembelian barang yang pembayarannya dilakukan dimuka dan penyerahan barang dilakukan dikemudian hari spesifikasi barang pesana telah disepakati diawal akad.

Pembiayaan ijarah muntahiya bittamik adalah perjanjian sewa antara pihak pemilik aset tetap dan penyewa atas barang yang disewa yang pada akhir masa sewa peyewa diberi hak pilih untuk membeli objek sewa pada saat masa sewa berakhir objek sewa akan berubah dari milik pemilik aset menjadi milik penyewa sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak.

Dalam segi kerjasama usaha terdiri dari pembiayaan mudharabah merupakan pembiayaan yang disalurkan oleh bank syariah kepada pihak lain untuk suatu usaha yang produktif dimana bank syariah memberikan modal 100% dan nasabah menjalankan usahannya, pembiayaan musyarakah ialah akad kerjasama antara dua pihak atau lebih dimana setiap pihak menyertakan modalnya sesuai dengan kesepakatan dan bagi hasil atas usaha sesuai kontribusi dana atau kesepakatan bersama.

Sedangkan dalam investasi terdapat tabungan mudharabah merupakan produk penghimpunan dana oleh bank syariah yang menggunakan akad mudharabah mutlaqah, bank syariah akan membayar bagi hasil kepada nasabah setiap akhir bulan sebesar sesuai dengan nisbah yang telah diperjanjikan pada saat pembukaan rekening tabungan mudharabah.

Ini lah pembiayaan dan investasi pada bank syariah sesuai pengelompokannya dimana bisa menjadi solusi pilihan bagi masyarakat yang memiliki dana yang lebih maupun kekurang dana dari segi pembiayaan maupun tabungan pada bank syariah sesuai syariat islam dalam operasionalnya, yang tak hanya mengambil keuntungan satu belah pihak saja.

(Penulis adalah mahasiswa UMSU jurusan perbankan syariah, dan ketua kelompok studi ekonomi islam di KSEI IBS UMSU).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *