Indonesia Belum Miliki Kebijakan Cyber Security

Ketua Pasca Sarjana Universitas Jayabaya Jakarta, Letjen TNI(Purn) DR Syarifuddin Tippe MSi mengatakan, Indonesia hingga kini belum memiliki kebijakan cyber security yang bersifat lex specialis.

Bacaan Lainnya

UNPRI-CYBER“Padahal, kebijakan cyber security di berbagai negara memperlihatkan, bahwa setiap negara memiliki kebijakan yang bersifat lex specialis dalam cyber security sesuai dengan potensi ancaman yang melekat pada konteks sistem pertahanan negara,” kata Letjen TNI (Purn) DR Syarifuddin Tippe MSi pada kuliah umum dihadapan ratusan mahasiswa Fakultas Hukum (FH) Unpri.

Kuliah umum tersebut dihadiri Pembina Yayasan Perguruan Tinggi Prima Indonesia dr I Nyoman Ehrich Lister MKes AIFM, Ketua Badan Pelaksana Harian Universitas Prima Indonesia yang juga Dekan Fakultas Hukum Unpri DR Tommy Leonard SH MKn, Penasehat Unpri dr Sofian Wijaya MHA, Rektor Unpri Prof dr Djakobus Tarigan AAI DAAK, Wakil Rektor II Ermi Girsang SKM MKes, Dekan FKG Unpri Prof Dr Drg Monang Panjaitan, Dekan FK Unpri Dr H Yulitas Bachtiar SpA, Dekan Fakultas Ilmu Sosial& Politik Universitas Indonesia Dr Rachma Fitriati, Ketua Medical Education Unit (MEU) Dr Ali Napiah Nasution, Direktur Rumah Sakit Royal Prima Medan dr Deli Theo SpPK MARS, Koordinator Global Prima Willy Tanjaya SH SKom MKn dan para mahasiswa FH Unpri.

Letjen TNI(Purn) DR Syarifuddin Tippe menuturkan, data menunjukan bahwa perkembangan teknologi informasi dan komunikasi, baik dari sisi penyedia layanan maupun pengguna layanan digital menunjukan nilai pemanfaatan internet di Indonesia meningkat tajam. Sehingga ketergantungan akan internet sebagai media komunikasi juga semakin meningkat.

“Kondisi tersebut dapat dikatakan bahwa potensi ancaman dan gangguan melalui media teknologi informasi dan komunikasi yang secara langsung, maupun tidak langsung dapat mengganggu serta mengancam kedaulatan negara kesatuan RI juga semakin meningkat,” katanya.

Menurutnya, bentuk gangguan atau serangan tersebut dapat dikategorikan sebagai perang siber (Cyber War). Beberapa serangan cyber yang pernah dialami berupa ancaman dan gangguan antara lain perang cyber Indonesia dan Portugis pada tahun 1999. Perang cyber antara Indonesia dengan Malaysia tahun 2007 sampai sekarang.

Kemudian, pada tahun 2002 katanya, Indonesia menduduki peringkat kedua setelah Ukrania dalam hal kejahatan yang memanfaatkan teknologi informasi terutama online fraud.

“Berbagai ancaman dan serangan atau gangguan itu menyadarkan kita tentang perlunya pengamanan terhadap berbagai aset dan infrastruktur strategis nasional, yang tidak cukup hanya dengan pengamanan fisik semata, namun sangat perlu untuk melakukan pengamanan siber, dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi,” ucapnya.

Sementara itu, Dekan FH Unpri DR Tommy Leonard SH MKn menyatakan, tertarik dengan judul makalah Quo Vadis Hukum dalam Perspektif Pertahanan yang disampaikan Dr Syarifudin Tippe MSi pada kuliah umum tersebut.

Berbicara tentang Quo Vadis, kata Tommy Leonard, jelas bahwa hukum pada prinsipnya mengarah dan mengedepankan keadilan, yakni keadilan dalam prinsip moral dan humanis.

“Jika ditinjau dari perspektif pertahanan, ini menandakan bahwa pertahanan itu bukanlah hanya kajian pada bidang militer semata, tetapi pertahanan itu akan mempengaruhi pertahanan dibidang idiologi, politik hukum, teknologi, sosial budaya, ekonomi dan lain sebagainya,” paparnya. (OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *