|

Al Washliyah Bantah Eksepsi Warga

Hot:

Minta PTPN2 Bayar Kerugian 68,4 Miliar
MEDAN|OB – Kuasa hukum Al Jam’iyatul Washliyah, Ade Zainab Taher membantah dan menolak eksepsi 65 warga yaitu Titin Kurniati Rahayu Cs dalam sidang perkara perdata No 93/Pdt.G/VZT/2010/PN/LP , di PN Lubuk Pakam, kemarin (13/4), yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Denny Lumban Tobing SH.

Dalam reflik atau penyerahan surat yang berisi tanggapan, Al Washliyah sebagai pembantah menyatakanmenolak eksepsi terbantah 1 (Titin Cs) sampai terbantah 61 dan 63 sampai ternatah 65 karena materi dalam perkara perdata No 15/Pdt.G/2006/PN LP jo No 173/PDT.G/2007/PT MDN Jo No 2461 K/Pdt/2007 berbeda dengan materi perkara perdata No.93/Pdt.G/VZT/2010/PN/LP, sehingga tidak dapat dikatakan sebagai Ne Bis In Idem sebagai ketentuan pasal 1917 kitab Undang-undang Perdata serta ketentuan yurisprudensi MA No 102/K/Sip/1972 tanggal 23 Juli 1973.

“Al Washliyah juga tidak pernah dihadirkan apalagi diundang pada persidangan atas putusan perkara perdata tersebut sehingga upaya verzet atas putusan tanpa hadirnya Al Washliyah (verstek). Inilah yang kami lakukan untuk membela kepentingan,” katanya.

Selain itu, PN Lubuk Pakam belum pernah memberitahukan secara resmi seluruh isi putusan-putusan perkara perdata No.15/Pdt.G/2006/PN LP tanggal 22 Januari 2007, No 173/PDT.G/2007/PT MDN tanggal 11 Juli 2007 dan No 2461 K/Pdt/2007 tanggal 30 April 2008 sehingga Al Washliyah mensomir terbantah 1, 61, 63 dan 65 untuk membuktikannya.

“Dalil terbantah 1 sampai 61, 63 dan 65 pada jawaban menyatakan PB Al Washliyah beralamat di Jl Letjend Suprapto No 30 C Jakarta Pusat dalam memori PK adalah tidak benar,” tegasnya

Dikatakannya, PB Al Washliyah merupakan pemilik atau pemegang Eks HGU yang sah menurut hokum atas tanah seluas 32 hektar di Pasar IV, Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deliserdang berdasarkan akta penyerahan Hak atas tanah dang anti rugi No 29 tanggal 27 September 2004 yang dibuat oleh Notrais Drs Hasbullah Hadi SH, surat Direksi PTPN2 No II.0/EX/366/EX.2004 tanggal 26 Oktober 2004.

Dia menambahkan, putusan perkara Pidana No. 165 K/Pid/2010 tertanggal 25 Maret 2010 dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap pada tanggal 1 April 2010 menyatakan terdakwa I Sudarsono alias Sudar sebagai terbantah 44 dan terdakwa II Misran Sasmita sebagai terbantah 25 dan 32 terbukti bersalah melakukan tindak pidana menggunakan surat palsu yang dapat mendatangkan kerugian dan telah menjalani hukuman penjara selama 3 bulan.

“Dengan demikian bukti-bukti yang digunakan para Terbantah dalam perkara ini yaktu
bukti PP-67 sampai PP-131 yang menjadi dasar gugatan isinya tidak benar dan sangat merugikan Al Washliyah,” jelas Ade seraya menambahkan dalam persidangan itu, juga dihadiri kuasa hukum warga, Suhardi SH maupun kuasa hukum PTPN2.

Di tempat yang sama pada sidang perkara perdata No 96/PDT.G/2010/PN LP (kepemilikan), PB Al Washliyah selaku tergugat 66 meminta PTPN2 sebagai tergugat rekonpensi/penggugat membayar kerugian materil yang dialami ormas Islam ini sebesar 68.480.000.000 serta membayar denda Rp50.000.000 terhitung 14 hari setelah putusan perkara perdata tersebut.

Persidangan jawaban PB Al Washliyah juga meminta PTPN2 membayar biaya-biaya yang dikeluarkan sejak adanya gugatan ini baik di PN Pakam, PT Medan, Poldasu maupun MA sebesar Rp 10 miliar.

Dalam gugatan yang dibuat penggugat tidak sesuai dan menyimpang dari hokum acara perdata yang berlaku dimana surat gugatan harus jelas menunjukkan subjek hukum yang digugat. Hubungan PB Al Washliyah (tergugat 66) dengan penggugat (PTPN2) terjadi karena terbitnya akte penyerahan hak atas tanah No 29 tanggal 27 September 2004 dan surat penggugat No II.0/EX/366/EX.2004 tanggal 26 Oktober 2004 dimana tergugat 66 telah melaksanakan seluruh
kewajiban membayar ganti rugi atas pembeli beritikad baik atas tanah 32 hektar tersebut sebesar Rp 7 miliar lebih.

“Kita melihat aneh, satu sisi diakui namun disisi lain tidak. Kita melihat ada unsur Error In Persona dalam gugatan penggugat serta membingungkan dan kacau balau karena satu sama yang lain tidak sinkron dan kontradiksi,” ungkapnya.

Usai mendengarkan replik maupun jawaban dari PB Al Washliyah, majelis hakim PN Lubuk Pakam menunda persidangan. Persidangan tersebut kembali digelar 27 April 2011 mendatang dalam perkara yang sama. [hmt]

Bookmark and Share

related post

Baca Juga

Tags: , ,

Leave a Reply

Spam Protection by WP-SpamFree