|

Bupati DS Diminta Tidak Terbitkan IMB di Atas Tanah 106 Hektar

Hot:

MEDAN|OB – Bupati Deliserdang diminta untuk tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan di atas tanah seluas 106 hektar dimana di dalamnya terdapat tanah milik Al Washliyah di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang.

Pasalnya, tanah tersebut masih dalam perkara perdata. Permintaan ini disampaikan langsung oleh Pengurus Besar Al Jam’iyatul Washliyah kepada bupati melalui surat dengan nomor EXT-053/PB-AW/XX/1/2012.

“Kita sudah sampaikan surat dengan tembusan ke Mendagri, gubsu, DPRD Sumut, BPN dan lainnya yang terlibat, agar bupati tidak menerbitkan izin mendirikan bangunan di atas tanah sengketa dan dalam perkara seluas 106 hektar itu terdapat 32 hektar miliki PB Al Washliyah,” kata Ketua PB Al Washliyah Yusuf Pardamean, kemarin (7/1).

Didampingi Ketua PB Al Washliyah Ismail Effendi, Sekretaris Wilayah Al Washliyah Sumut, Khairuddin dan Akmal Samosir, dia menjelakan, terhadap tanah sengketa itu tersebut masih berlangsung proses perkara perdata No 93/PDT G/VZT/2010/PN/LP yang telah diputus pada tanggal 5 Desember 2011 dan dimohonkan banding ke Pengadilan Tinggi Medan pada tanggal 6 Desember 2011 dengan No. 41/BDG/2011.

“Dimana Pemerintah, menteri dalam negeri, gubsu dan bupati sebagai turut tergugat,” katanya.

Selain itu, lanjutnya, perkara perdata perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh PB Al Washliyah tanggal 29 Desember 2011 ke PN. Lubuk Pakam No. 134/Pdt/G/2011/PN Pakam tanggal 29 Desember 2011 terhadap 83 tergugat dan gubsu.

“Atas dasar inilah kami minta bupati tidak menerbitkan ijin mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, guna menghindari tindakan hukum yang keliru serta berakibat menimbulkan masalah baru,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa hukum PB Al Jam’iyatul Washliyah, Ade Zainab Taher pernah menyebutkan, 83 orang yang digugat tersebut antara lain, 1-16 tergugat merupakan orang pemegang SuratKeterangan Penerimaan Tanah Ladang dan Sawah (SKPTL/S) yang melepaskan haknya kepada PB Al Washliyah seluas 32 hektar.Selanjutnya tergugat 17-82 orang yakni Titin Kurniawati Rahayu Cs yangmengaku pemilik tanah tersebut. Terakhir Gubernur Sumatera Utara yangmengeluarkan SKPTL/S tersebut.

Dia menyebutkan, ada terjadi tumpang tindih dalam pengeluaran SKPTLtersebut. Dimana PB Al Washliyah menerima pelepasan hak atas tanah berdasarkan 16 lembar SKPTL/S tertanggal 27 September 1952 untuk tanah 32 hektar.

Sementara Titin Kurniawati Rahayu Cs di atas semula 130 hektar dan terakhir menjadi 106 hektar dimana terdapat tanah milik PB Al Washliyah seluas 32 hektar dikeluarkan SKPTL/S-nya oleh Gubsu tanggal 20 Januari1954.

“Jadi jelas PB Al Washliyah lebih dulu 2 tahun dari TitinKurniawati Rahayu Cs menerima SKPTL/S tersebut,” jelas Ade.Dalam gugatan tersebut, lanjutnya, PB Al Washliyah meminta Gubsu membatalkan demi hukum SKPTL/S atas 65 orang Titin Kurniawati Rahayu Cs tersebut karena PB Al Washliyah pertama kali menerima SKPTL/S.

“Bahkan, 16 orang merupakan pemegang Surat Keterangan Penerimaan Tanah Ladang dan Sawah (SKPTL/S) yang melepaskan haknya kepada PB Al Washliyah seluas 32 hektar, sudah kita bayar, kita juga membayar kepada Negara bahkan membayar PBB hingga saat ini,” tegasnya. [hmt]

Bookmark and Share

related post

Baca Juga

Tags: , ,

Leave a Reply

Spam Protection by WP-SpamFree