Hakikat Syariah di Dunia

Oleh: AL-Bara

Bank yang membawa nama syariah secara hakikat. Secara etimologi kata syariah berasal dari bahasa Arab, dari kata syara’ah yang berarti jalan. Yaitu, jalan dalam agama Islam atau peraturan dalam Islam.

Bacaan Lainnya

Secara terminologi, syariah adalah suatu sistem norma Ilahi yang mengatur hubungan manusia dengan tuhannya, hubungan manusia dengan sesamanya dan hubungan manusia dengan seluruh ciptaan Tuhan di alam semesta.

Dikaji dari segi ruang lingkup, syariah mencakup peraturan-peraturan ibadah, baik ibadah khusus maupun ibadah umum. Secara khusus, yaitu ibadah mahdha yang berarti mengarah kepada peraturan individu manusia kepada Tuhannya, seperti rukun Iman dan Rukun Islam.

Dengan memahami secara khusus, sebagai seorang Muslim yang beriman tentu akan mudah melaksanakan ibadah syar’i untuk menuju yang umum.

Secara umum, syariah mengandung peraturan-peraturan yang berhubungan dengan sesama Manusia (hablu minannas) yang pada hakikatnya memberi undang-undang pergerakan manusia sebagai khalifah agar bisa memashlahatkan kehidupan sesama Manusia, seperti syasah (sosial), perekonomian (muamalah), budaya dan teknologi. Dimana dari tiga indikator tersebut, syariah memberikan koridor-koridor untuk membentengi kelalaian manusia dalam berperan di muka bumi ini.

Contoh yang paling besar pada syariah adalah mengawasi perekonomian. Sebagaimana perputaran ekonomi di kendalikan sistemnya oleh bank. Bank yang dikenal dimasa sejarah dengan nama Baitul mall wa tamwil (menghimpun dan menyalurkan pendanaan) dan dengan pengaruh perkembangan zaman, nama tersebut lebih dikenal dengan Bank syariah.

Bank yang membawa nama syariah secara hakikat wajib berjalan 100 % murni syariah. Namun, wacana yang dibangun tidaklah semudah seperti teori, karna hakikat kehidupan manusia untuk memperjuangkan kebenaran tidak terlepas dari kesalahan dan permasalahan.

Dengan batasan-batasan tertentu yang dimiliki manusia sebenarnya merupakan sebuah ke menangan. Maksudnya, dengan memperjuangkan sesuatu pasti terdapat kesalahan-kesalahan, baik yang bersifat fatal maupun kesalahan kecil. Namun, jika di kaji secara dalam bahwa adanya ilmu di karenakan adanya masalah.

Dengan adanya masalah, manusia berfikir untuk menyelesaikan permasalahan tersebut sehingga lahir lah ilmu yang menjadi mainstrean sebagai warisan pada generasi penerus.

Meluruskan Syariah dari Persepsi Masyarakat

Sesuai dengan perkembangan zaman syariah berperan di suatu lembaga keuangan. Yaitu perbankan syariah, namun disini penulis meluruskan persepsi masyarakat bahwa Bank Syariah bukan lembaga sosial, dimana ketika masyarakat memiliki hubungan tertentu kepada pihak bank seperti meminjam uang, namun ketika masyarakat tidak mampu membayar, berharap agar pihak bank tidak menuntut.

Ini merupakan problematik besar yang harus di hadapi oleh praktisi perbankan syariah, bahwa perlu adanya penjelasan kusus kepada masyarakat awam untuk mensosialisasi sistem lembaga keuangan syariah agar masyarakat mayoritas mampu bersinergi untuk meningkatkan pertumbuhan industri keuangan syariah.

Syariah secara umum tidak memiliki batasan tertentu terhadap penabung. Contoh, meski syariah merupkan produk agama Islam, namun Allah tidak melarang jika umat non Muslim ingin menggunakannya, seperti kerjasama secara Mudharabah, musyarakah. Karena pada hakikatnya, syariah merupakan sistem untuk kemashlahatan manusia di bumi ini, baik internal di suatu negara maupun global.

Jadi, pesan penulis untuk para pembaca yang non muslim, tidak perlu takut terhadap produk syariah, karena ini di peruntukkan oleh agama Islam untuk semua Ummat beragama. Namun, syariah memiliki kriteria tertentu dalam transaksi. Contoh, jika seseorang ingin menabung, pihak praktisi wajib memeriksa sumber dana nasabah, apakah uang penabung bersumber dari yang halal atau dari yang haram. ***

(Penulis adalah Alumni Fakultas Agama Islam UMSU dan saat ini aktivis PC IMM Kota Medan (ketua Bidang Kajian Ilmiah) Priode Amaliah 2015-2016)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *