Lanjutan Sidang Verzet Al Washliyah
| Hot: |
Kuasa Hukum Warga Tak Mau Mediasi
LUBUKPAKAM|OB – Sidang verzet (bantahan) yang di ajukan Pengurus Besar (PB) Al-Jam’iyatul Washliyah terhadap lahan seluas 32 hektar di Pasar IV Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kabupaten Deliserdang, masih dalam tahap mediasi, Rabu (2/3).
Sidang lanjutan antara PB Al Washliyah dengan 65 orang penggarap (terbantah) yang dipimpin hakim Syafril Batubara SH dan Emanuel Tarigan SH belum bisa dilanjutkan karena harus melalui rapat mediasi antara pihak PB Al Washliyah dengan 65 orang terbantah yang mengaku sebagai pemilik tanah tersebut.
Kuasa hukum dari 65 orang terbantah, Suhardi SH mengatakan, masyarakat memiliki dasar yang kuat sesuai dengan adanya putusan pengadilan. “Namun dengan adanya PK jadi kita ikuti saja. Tapi untuk mediasi kami tidak mau,” ucapnya.
Sementara kuasa hukum PB Al Jam’iyatul Washliyah Ade Zainab Taher SH kepada wartawan mengatakan, pada prinsipnya Al Washliyah siap menghadapi apa yang akan diajukan oleh kuasa hukum 65 penggarap.
Ade Zainab Taher menjelaskan, dalam undang-undang, mediasi diberi waktu 40 hari ditambah waktu selama 14 hari. “Tapi, waktu mediasi telah habis, maka sidang akan jalan terus meski salah satu pihak menolak mediasi. Dan kita juga tetap pada gugatan walau mediasi gagal,” tegas Ade Zainab.
Pada sidang sebelumnya, 16 Februari lalu, salah seorang saksi, Edy Lianto menyebut kuasa hukum 65 warga pembohong. ”Kamu bohong, saya tidak pernah menunjuk kamu sebagai kuasa hukum saya,” teriak Edy ketika berada di kursi saksi.
Pernyataan Edylianto tersebut diketuskannya ketika majelis hakim yang dipimpin Denny Lumban Tobing SH menanyakakan apakah benar ke enam orang warga masing-masing Suparman,Hamzah,Aman, Kliwon Suharso dan Edy Lianto ada memberikan surat kuasa kepada Lukmanul Hakim SH.
Namun, Hamzah dan Kliwon Suharso membantah kalau mereka ada memberi kuasa kepada Lukmanul Hakim sebagai pengacara.Sebab,mereka tidak pernah berjumpa dengan Lukmanul Hakim.
Mendengar itu, Ketua Majelis Hakim menyakan kenapa ada tandatangan mereka di dalam surat kuasa tersebut. “Tandatangan saudara ini asli atau palsu,” tanya ketua majelis hakim.
Hamzah dan Suharso serta Suparman mengaku tandatangan mereka itu dibubuhkan bukan sebagai pemberi kuasa,tapi untuk membantu memenangkan gugatan mereka.
“Tandatangan itu memang asli, tapi ketika berkas itu diberikan kepada kami, katanya bukan untuk memberi kuasa,makanya kami tandatangan.Itu sebabnya,kuasa hukum kami ganti kepada Suhardi SH,” papar Suharso yang dikuatkan Suhardi selaku penerima kuasa.
Kemudian ketua majelis hakim kembali menanyakan apakah ke enam warga benar mengganti kuasa hukumnya dari Lukmanul Hakim kepada Suhardi. Dengan tegas ke lima orang warga membenarkan, kecuali Edy Lianto.
“Kuasa hukum saya masih tetap bapak Lukmanul Hakim dan kalaupun ada tandatangan saya telah mengganti,itu palsu,” papar Edy.
Edy Lianto mengaku kalau sebulan lalu ia sempat diintimidasi oleh DW yang datang kerumahnya agar menandatangani surat pernyataan yang ia bawa.
“Kalau saya tidak tandatangan, katanya saya akan ditangkap polisi.Tapi saya tidak takut atas ancaman itu. Bahkan, saya juga ditawari sejumlah uang serta mobil baru.Begitu juga minggu lalu datang kepada saya Misran dan Sudarsono untuk mencabut kuasa dari Lukmanul Hakim,” ungkap Edy.
Namun apa yang diungkapkan Edy malah dibantah Misran Sasmita dan Sudarsono alias Sudar dimana mereka menilai kalau Edy adalah pembohong dan menghianati perjuangan warga.
“Tidak benar kalau dari pihak kita ada menawarkan sejumlah uang kepada dia (Edy). Dan kalau dia tetap mau kuasa hukumnya diganti itu haknya. Malah kami terkejut kalau dia mengaku bukan salah satu ahli waris,” papar Darsono.
Ditambahkan Misran, sikap Edy sebenarnya telah membuat kelompok 65 warga semakin tersinggung.
Sementara diketahui, Sudarsono (terdakwa I) dan Misran Sasmita (terdakwa II) sebagai penggugat urutan 44 dan 25 pernah dijatuhi hukuman masing-masing 3 bulan penjara terbukti melakukan tindak pidana menggunakan alas hak dan surat-surat palsu dalam
gugatannya.
Hal ini dibuktikan pada putusan perkara kasasi Pidana No 165K/Pid/2010 tanggal 25 Maret 2010 Jo Putusan Pengadilan Tinggi Medan No 775/Pid/2009/PT MDN tanggal 23 November 2009 Jo Putusan PN Lubuk Pakam No 1417/Pid.B/2009/PN LP tanggal 26 Oktober 2009. [hmt]
related post
- Pantun Kesehatan
- Peringatan HUT RI Diwarnai Bentrok Polisi Vs TNI
- simPATI TalkMania, Bekali-kali Nelpon Murah Pagi hingga Malam Hari
- Diduga Korupsi, Dua Pejabat BPN Sumut Diadili
- Polisi Pasang Police Line pada Eskalator Plaza Medan Fair Medan
