LAPK: Masih Banyak Pengelola Parkir ‘Nakal’ di Medan

OBROLANBISNIS.COM – Masih banyak perusahaan pengelola parkir yang tidak patuh terhadap ketentuan Perda Pajak Parkir Kota Medan Pasca disahkan pada bulan Mei lalu.

Pengelola parkir dengan seenaknya melakukan pengutipan tarif parkir yang melebihi dari ketentuan yang telah ditentukan dan menetapkan secara sepihak.

Bacaan Lainnya

Konsumen seakan dipaksa untuk membayar tarif parkir di luar aturan yang ada dengan jangka waktu yang tidak jelas. Keberatan konsumen seringkali tidak direspon bahkan mengganggap sikap pengelola parkir mendapat ‘restu’ dari Pemko Medan.

Perlu diketahui tarif parkir berdasarkan perubahan Perda Pajak Parkir untuk kendaraan roda empat sebesar Rp 3000 – Rp 5000, sedangkan untuk parkir progressif tarif dasar sebesar Rp 3000 – Rp 5000 dan untuk penambahan satu jam pertama akan dikenakan tambahan sebesar Rp 2000 – Rp 4000.

Untuk tarif parkir VIP sebesar Rp 35.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir dan untuk parkir vallet sebesar Rp 40.000 tanpa dikenakan penambahan tarif parkir. Sedangkan, untuk roda dua dan roda tiga tarif parkirnya sebesar Rp 2.000 – Rp 3000.

Lembaga Advokasi dan Perlindungan Konsumen (LAPK) menilai, masih banyak perusahaan pengelola parkir yang tidak patuh terhadap ketentuan Perda Pajak Parkir Kota Medan disebabkan lemahnya pengawasan yang dilakukan Pemko Medan.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *