Layanan Konsumen OJK Selesaikan 91% Pengaduan

OBROLANBISNIS.COM – Layanan Konsumen OJK atau Financial Customer Care (FCC OJK) sejak mulai beroperasi pada 2013 hingga 22 April 2016 telah menerima layanan sebanyak 62.157 yang terdiri dari 39.900 pertanyaan (64,2%), 18.464 informasi (29,7%) dan 3.793 pengaduan konsumen (6,1%).

Dari sejumlah pengaduan tersebut, telah diselesaikan sebanyak 91%. Komposisi pengaduan terdiri dari 2031 pengaduan di sektor perbankan, diikuti oleh pengaduan di sektor perasuransian 980, sektor lembaga pembiayaan 458 pengaduan dan sektor pasar modal 118 pengaduan.

Bacaan Lainnya

Anggota Dewan Komisioner OJK Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen Kusumaningtuti S Soetiono, sejak Januari 2013, berdasarkan Undang-Undang No 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan, diberi amanat untuk melindungi konsumen keuangan dan masyarakat dalam rangka mewujudkan stabilitas sistem keuangan dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

OJK telah melakukan beberapa program, antara lain Membentuk Integrated Financial Customer Care (FCC OJK) yang memberikan layanan berupa menjawab pertanyaan, menerima informasi, dan menangani pengaduan seputar produk dan layanan jasa keuangan; Membentuk Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sebagai wadah penyelesaian sengketa di luar pengadilan antara konsumen dengan lembaga keuangan yang melayani secara cepat, mudah diakses, adil dan murah; Membangun dan mengembangkan pengaturan dan pengawasan perlindungan konsumen (market conduct supervision) bersama dengan pengawasan berdasarkan kehati-hatian (prudential supervision) dalam rangka menjaga kepercayaan masyarakat (market confidence) di sektor jasa keuangan.

OJK juga telah mengumumkan Daftar Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) untuk semua sektor jasa keuangan, yaitu Badan Mediasi dan Arbitrase Asuransi Indonesia (BMAI); Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI); Badan Mediasi Dana Pensiun (BMDP); Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa Perbankan Indonesia (LAPSPI); Badan Arbitrase dan Mediasi Perusahaan Penjaminan Indonesia (BAMPPI); Badan Mediasi Pembiayaan dan Pegadaian Indonesia (BMPPI).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *