Pegadaian Akui Ada Mafia Gadai Fiktif di Medan
| Hot: |
MEDAN|OB – Pimpinan Wilayah Kanwil I Perum Pegadaian, Sriyanto tidak membantah adanya mafia gadai fiktif di Perum Pegadaian, terkait ada dugaan Aliandi Brandano (46) warga Jalan William Iskandar Kelurahan Indrakasih, yang tewas di tahanan Polresta Medan terlibat Gadai Fiktif senilai Rp181 juta.
Sriyanto mengatakan, selama tahun 2010 setidaknya ada tiga kasus gadai fiktif yang sudah ditangani Kanwil I PERUM Pegadaian Medan diantaranya kasus Aliandi Bendano senilai Rp181 juta di UPC Medan Menteng, di Cabang Sidimpuan senilai Rp 1,4 miliar dan di Cabang Parluasan senilai ratusan juta rupiah.
“Itu tergantung kepada orangnya. Kesempatan yang mereka miliki disalah gunakan sehingga terjerumus dan mampu melakukan Gadai Fiktif seperti tiga kasus yang sudah kata ajukan ke ranah hukum,” paparnya, hari ini, di Medan
Dikatakannya, sebuah transaksi gadai baru dapat berlangsung setelah ada fisik maupun barang jaminan sebagai agunan. “Biasanya mereka yang terlibat Gadai Fiktif itu memilik job sebagai juru taksir ditempatnya bekerja,” sebut Pinwil.
Menurutnya, kesempatan gadai fiktif itu biasanya terjadi hampir disetiap UPC karena mulai dari proses kredit hingga mengeluarkan uang dan barang dilakukan sendiri tanpa ada pengawasan.
“Untuk menghindari hal ini, kita telah merekrut tenanga PAP (Pegawai Andministrasi dan Pembukuan) yang ditempatkan hampir disetiap UPC dan Cabang, sehingga kebocorang lambat laum akan berkurang. Mereka yang akan melakukan pengawasan setiap terjadi transaksi sehingga mampu mempersempit kesempatan,” ungkapnya.
.
Ketika disinggung tentang kematian pengelola UPC (Unit Pengelola Cabang) Pegadaian Medan Menteng di Mapolresta Medan, diduga ada intimidasi dari mafia gadai fiktif di Perum Pegadaian, Sriyanto mengatakan tidak mengetahui.
“Kasus ini sudah saya sampaikan ke pihak kepolisian. Mana mungkin kita menyewa seseorang untuk menghabisi nyawa dia (Aliandi Brandano-red). Dia itukan bawahan saya sama seperti keluarga atau anak sendiri. Bahkan begitu mengedengar berita duku, saya meminta anak buah saya menjenguk, memfasilitasi sampai pemakaman,” sebutnya.
Terkait adanya permintaan tenggang waktu 2 bulan untuk pelunasan gadai fiktif senilai Rp 181 juta, namun langsung dijebloskan ke tahanan, Sriyanto mengatakan, dari sejumlah kasus yang serupa tidak pernah ada mau menyelesaikan sesuai permintaan tenggang waktu yang diajukan pelaku, sehingga harus mengajukan ke pihak kepolisian.
“Biasanya, mereka yang melakukan gadai fiktif ini memang benar-benar sudah memiliki track record yang buruk ditempatnya bekerja sehingga dipindahkan dan kembali kambuh ditempat kerja yang baru setelah mendapat job posisi menjanjikan,” tambahnya. [hmt/ww]
related post
- Pantun Kesehatan
- Peringatan HUT RI Diwarnai Bentrok Polisi Vs TNI
- simPATI TalkMania, Bekali-kali Nelpon Murah Pagi hingga Malam Hari
- Diduga Korupsi, Dua Pejabat BPN Sumut Diadili
- Aksi Massa Partai Tuntut Dibentuknya Pemerintahan Baru

