Perlu Koordinasi Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan

OBROLANBISNIS.COM – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Kementerian Keuangan RI, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan Bank Indonesia (BI) menyelenggarakan sosialisasi UU nomor 9 tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan yang sebelumnya telah disahkan pada 15 April 2016.

Sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemahaman semua pihak termasuk masyarakat umum mengenai eksistensi, tujuan dan manfaat Undang-undang tersebut.

Bacaan Lainnya

Sosialisasi yang dilaksanakan pada 20 Juni 2016 tersebut bertempat di Aula Gedung Keuangan Negara Medan, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30A Medan, dihadiri oleh perwakilan akademisi, PNS, TNI/POLRI, secara spesifik bertujuan untuk mengenalkan kepada masyarakat dan stakeholders bahwa penanganan dan pencegahan krisis sistem keuangan tidak dapat berjalan secara partial.

Untuk efektivitasnya memerlukan koordinasi antar lembaga yang terkait. Pelaksanaan sosialisasi di Medan ini merupakan pelaksanaan pertama di luar Jakarta yang dilaksanakan bersama-sama oleh empat lembaga yaitu OJK, BI, LPS dan Kementerian Keuangan.

OJK terus berupaya menciptakan industri jasa keuangan nasional yang sehat antara lain melalui efektivitas penanganan permasalahan likuiditas dan solvabilitas perbankan, khususnya bank sistemik.

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *