Plt Gubernur Dinilai Gagal Selesaikan Kasus Korupsi di Sumut
| Hot: |
MEDAN|OB – Puluhan massa yang mengatasnamakan Lembaga Penyalur Aspirasi Rakyat (LENMPAR) mengadakan aksi unjukrasa di halaman kantor gubernur Sumatera Utara, hari ini (12/12).
Massa meminta kasus dugaan korupsi di beberapa skpd di sumut harus segera dituntaskan. Dimana Plt Gubernur Sumatera Utara, Gatot Pudjonugroho telah gagal menyelesaikan permasalahan korupsi ini.
Koordinator aksi, Syawaluddin Harahap mengatakan, semenjak diangkatnya Gatot Pudjonugraho menjadi Plt Gubernur Sumut banyak terjadi mutasi besar besaran di kalangan SKPD yang sangat kontroversial bagi masyarakat Sumut.
“Ada beberapa pejabat eselon III yang baru beberapa hari dilantik harus rela meletakkan jabatannya. Selain itu, 110 pejabat eselon III di Pemprovsu telah menjadi korban kebijakan Plt Gubsu yang pada akhirnya menimbulkan ketidak kondusifan di Sumut,” ucapnya.
Ia mengatakan, Plt Gubsu telah mendapat surat teguran dari Mendagri, hak interplasi digalang beberapa anggota DPRD Sumut yang begitu semangatnya, namun sayang harus kandas di tengah jalan.
Untuk itu, massa dari LSM Lempar meminta Kejatisu segera mengusut tuntas kasus dugaan korupsi di beberapa SKPd di wilayah Sumut seperti di Dinas penataan ruang dan permukiman Sumut, Dinas Perhubungan, Dinas pertanian dan lainnya.
Meminta Inspektorat Sumut harus bersikap jujur dalam pengawasan dan pemeriksaan penggunaan anggaran di semua SKPD yang ada di pemerintahan Sumut.
Massa juga meminta Plt Gubsu dengan professional untuk meletakkan jabatannya karena dinilai sangat mengganggu kekondusipan pemerintahan di Sumut.
Meminta mendagri segera mencopot Plt Gubsu dari jabatannya dan menunjuk orang yang professional menjadi Plt Gubsu demi kekondusipan dan berjalannya roda pemerintahan di Sumut. [hmt]
related post
- Pantun Kesehatan
- Peringatan HUT RI Diwarnai Bentrok Polisi Vs TNI
- simPATI TalkMania, Bekali-kali Nelpon Murah Pagi hingga Malam Hari
- PP Sumut Dukung Keberadaan Harapan Square Medan
- NSP 1212 Ceria di Tanggal 12-12-2011
