Status Rumah Sakit Royal Prima Naik Peringkat Tipe B

RUMAH Sakit (RS) Royal Prima kini berstatus rumah sakit tipe B yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan RI tahun 2015.

Proses untuk mendapatkan RS tipe B, telah meminta rekomendasi ke Dinas Kesehatan Kota Medan dan Surat Rekomendasi telah dikeluarkan dengan No:440/98.20/VI/2014 yang ditandatangani Kadis Kesehatan Kota Medan drg Hj Usma Polita Nasution MKes pada 5 Juni 2014.

Bacaan Lainnya

“Setelah mendapatkan rekomendasi, kita sampaikan ke Dinkes Provinsi dan kemudian diserahkan ke Kementerian Kesehatan RI. Dari Kementerian Kesehatan RI dikeluarkan Sertifikat Penetapan Kelas Rumah Sakit sebagai RSU Kelas B sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan No HK.02.03/I/3626/2014 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Bina Upaya Kesehatan Akmal Taher tertanggal 12 November 2014,” kata Direktur Rumah Sakit Royal Prima, dr Deli Theo SpPK MARS, dalam siaran persnya yang diterima, Sabtu (6/2/2016).

sertifikatprima-800x505Selain itu, lanjutnya, pada 18 November 2015, RS Royal Prima juga telah mendapatkan Izin Operasional Tetap yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dengan Nomor 440.442/24905/XI/2015 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap selama lima tahun terhitung sejak 14 Februari 2015 sampai dengan 14 Februari 2020 yang ditandatangani Kadis Kesehatan Provsu dr RR Siti Hatati Surjantini MKes.

“Izin operasional tetap ini diberikan setelah sebelumnya RS Royal Prima mendapatkan Izin Operasional Sementara yang berlaku selama setahun sejak baru berdiri pada Februari 2014 lalu,” jelasnya.

Jadi, katanya, rumah sakit type B itu syaratnya harus melayani 4 dasar spesialis ditambah 12 sub-sub spesialis lainnya. Namun di RS Royal Prima sudah memiliki lebih dari 12 sub spesialis.

Empat dasar spesialis itu yaitu Spesialis Penyakit Dalam, Spesialis Kebidanan dan Kandungan, Spesialis Bedah, dan Spesialis Anak. Kemudian sub-sub spesialis seperti spesialis mata, THT, kulit, kulit dan kelamin, paru, bedah, kepala leher, gigi dan mulut, penyakit syaraf, kesehatan jiwa, rehabilitasi medik, jantung, gizi klinik, nyeri. Kemudian sub spesialis bedah syaraf, bedah thoraz, bedah digestif, bedah onkologi, bedah anak, bedah jantung, bedah plastik, bedah orthopedic, bedah vaskuler, bedah urologi, bedah mulut, sub spesialis ginjal dan hipertensi, endokrin dan metabolik, gizi anak, infeksi tropis anak dan lainnya.

“RS Royal Prima sudah melebihi dari standar yang ditetapkan begitu juga dengan SDM nya serta fasilitas-fasilitas kebutuhan pasien lainnya,” ujarnya.

Sementara itu, terkait dengan kebenaran status dan izin RS Royal Prima, Dinas Kesehatan Provinsi Sumut, melalui Kasi Sarana dan Alkes Bambang Suprayetno kepada wartawan mengatakan, RS Royal Prima telah mendapatkan izin Operasional Tetap dari Dinkes Provinsi Sumut dan status Tipe atau Kelas B dari Kementerian Kesehatan RI.

rekomendasiprima-600x879“Memang benar, RS Royal Prima telah mendapatkan status Tipe B dari Kementerian RI sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No 340 tahun 2010 tentang Klasifikasi Rumah Sakit. Selain itu, juga benar kalau RS Royal Prima telah mendapatkan Izin Operasional Tetap yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut dengan Nomor 440.442/24905/XI/2015 tentang Pemberian Izin Operasional Tetap,” jelasnya.

Menurutnya, untuk mendapatkan status Tipe B, RS telah meminta rekomendasi dari Dinkes Kota Medan dan kemudian disampaikan ke Dinkes Provinsi. Dan dari Dinkes Provinsi kemudian melakukan penilaian dan peninjauan secara langsung ke RS Royal Prima baru kemudian diusulkan ke Kementerian Kesehatan RI.

“Kemudian tim dari Kementerian Kesehatan RI juga melakukan peninjauan langsung ke RS Royal Prima dan hasilnya lulus sebagai RSU Kelas B sesuai sertifikat yang telah dikeluarkan berdasarkan Permen No 340 tahun 2010,” katanya. (rel/OB1)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *